Politik
KPU Tetapkan Calon Terpilih Bila Tidak Ada Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi. DOK
SMARTNEWS.ID — Proses rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung pada 9 Desember lalu, telah selesai dilakukan 15 Desember 2020.
Kendati telah usai, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung masih menunggu tiga hari gugatan dari pasangan calon terkait sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi menerangkan, sesuai regulasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pascapleno terbuka pihaknya masih menunggu tiga hari terkait upaya hukum paslon ke MK.
“Apabila tidak ada, kami akan meminta surat yang telah diregistrasi Panitera MK. Setelah itu dalam waktu lima hari, kita akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih,” kata Dedy, Kamis (17/12/2020).
Sementara, terkait proses sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menurut Dedy, itu merupakan sengketa proses. Apabila terdapat putusan maupun rekomendasi dari Bawaslu mengenai terstruktur, sistematis, masif (TSM), KPU akan menindaklanjuti.
“Jadi tidak menghambat proses tahapan yang berjalan. Dalam PKPU setelah pleno rekapitulasi, tiga hari merupakan proses sengketa di MK. Kalau sengketa proses itu kewenangan Bawaslu,” kata mantan jurnalis itu. (**)