Politik
Upaya PK Yusup Kohar Dinyatakan “NO” oleh MA
Yusuf Kohar. DOK
SMARTNEWS.ID — Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan upaya hukum luar biasa yang diajukan Yusuf Kohar, Nomor Perkara: 2 PK/PAP/2021, dinyatakan Niet Ontvaarkelijk Verklaard atau “NO” yang artinya permohonan tidak diterima.
Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah, M Yunus menjelaskan PK tidak dapat diterima berarti eksepsi yang mereka berikan kepada MA diterima.
“Salah satu eksepsi kita pada waktu itu adalah terkait legal standing. Waktu itu kita jawab bahwa legal standing mereka itu tidak ada karena PK tidak dikenal dalam rezim UU Pilkada,” kata M Yunus, Selasa (2/3/2021).
Menurut M Yunus, Yusuf Kohar memaksakan diri mengajukan PK padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada PK. “Dia selesai di putusan MA sesuai pasal 137A ayat 9 UU 10/2016,” ujar dia.
M Yunus mengetahui putusan MA tersebut, berdasar pengecekan di situs Kepaniteraan MA. “Sudah diputus walaupun tanggal putusannya tidak tertera di situ. Intinya PK mereka tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak diperiksa pokok perkaranya,” ujar dia.
Diketahui, Yusuf Kohar melalui kuasa hukumnya Yopi Hendro mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan MA yang menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, dan NasDem. (JOS)