Politik

Bawaslu Ajak Guru ASN Bandar Lampung Netral Pada Pemilu 2024 Mendatang

Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar oleh Bawaslu Bandar Lampung, di Hotel Batiqa Lampung, Bandar Lampung, Senin,(14/11/2022). ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengajak guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandar Lampung, bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ajakan itu disampaikan Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, di Hotel Batiqa Lampung, Bandar Lampung, pada Senin, 14 November 2022.

Sosialisasi mengusung tema Netralitas ASN pada Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Kota Bandar Lampung yang diikuti para kepala SMP, turut dihadiri Kepala dan Sekretaris Disdikbud Bandar Lampung, Hj. Eka Afriana dan Weka Tri Rakhmad.

Menurut Candrawansah, netralitas ASN pada Pemilu juga telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta keterlibatan peran ASN dalam upaya dukungan mewujudkan Pemilu Nasional 2024 yang transparan, akuntabel dan efektif, maka kami mengadakan sosialisasi ini,” ujar dia.

Sementara salah satu peserta sosialisasi yang juga Kepala SMPN 38 Bandar Lampung, Hj. Maya Trisia Wardani, menyambut baik dengan dilakukan sosialisasi terkait netralitas ASN pada Pemilu 2024 oleh Bawaslu Bandar Lampung.

Hal ini, katanya dapat mewujudkan birokrasi yang netral terhadap ASN. “Upaya ini untuk mendukung agenda pemerintah dalam Pemilu yang akan digelar pada 2024 mendatang,” ujar mantan Kepala SMPN 41 Bandar Lampung itu.

Informasi yang dianggap penting ini, katanya juga akan diinformasikan kepada warga sekolah, agar ASN dapat netral serta tidak memihak kepada salah satu calon atau partai tertentu pada Pemilu 2024 mendatang

“Termasuk dalam menjaga netralitas Pemilu 2024 mendatang, para ASN dilarang berfoto bersama dan tidak boleh nge-like terhadap salah satu calon atau partai Politik karena hal itu dianggap suatu pelanggaran dalam Pemilu,” kata dia.

Diketahui, sosialisasi digelar dua hari hingga 15 November, ini menghadirkan sejumlah nara sumber, diantaranya dari Disdikbud Bandar Lampung menyampaikan tentang peran dan fungsi pemerintah daerah dalam pembinaan netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Kemudian dari Bawaslu Lampung tentang strategi dan urgensi pengawasan netralitas ASN pada Pemilu 2024 di Kota Bandar Lampung, serta dari Akademisi tentang efektivitas pembinaan netralitas ASN dan problematikanya dalam Pemilu 2024. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close