Ruwa Jurai

Ketua KPK RI: Integritas Faktor Pencegah Kepala Daerah Terjerumus Korupsi

Ketua KPK RI, Firli Bahuri (tengah), mengabadikan momen pada Seminar Nasional Anti Korupsi, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Senin (25/4/2022). ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Korupsi disebabkan adanya keserakahan, kesempatan, dan kekuasaan. Integritas merupakan faktor pencegah kepala daerah terjerumus dalam kasus korupsi.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, pada Seminar Nasional Anti Korupsi mengusung tema “Integritas Dalam Good Governance” di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Senin (25/4/2022).

Menurut Ketua KPK siapapun bisa terlibat perkara korupsi atau menjadi koruptor karena kekuasaan, ada kesempatan, dan kurangnya integritas. “Mari bangun, jaga, dan pelihara integritas,” kata dia.

Ia  juga mengingatkan kembali lima peran penting kepala daerah, yaitu mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, serta menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional.

Dia mengatakan, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga. Menurutnya, pemberantasan korupsi memerlukan kerja dan andil seluruh masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, pemberantasan korupsi juga memerlukan kerja dan andil dari seluruh kamar kekuasaan mulai dari legislatif, eksekutif, yudikatif, hingga partai politik. Atas dasar itu, dia mengajak semua pihak untuk ikut mewujudkan Indonesia yang bebas dari kasus korupsi.

Firli Bahuri menyebut tiga strategi yang digunakan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi meliputi, strategi pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.

“Melalui pendekatan pendidikan kita berupaya meningkatkan kesadaran, pemahaman dan bahaya korupsi untuk menciptakan peradaban atau budaya anti korupsi. Melalui strategi pencegahan kita melakukan perbaikan sistem, karena sistem yang baik akan mencegah terjadinya korupsi,” katanya.

“Sedangkan strategi ketiga adalah penindakan, penindakan dilakukan agar dapat dilakukan pengembalian terhadap kerugian negara,” sambungnya. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close