DPRD Provinsi Lampung

Anggota DPRD Lampung Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Untuk PSU Pilkada Pesawaran


SMARTNEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Lampung Syukron Muchtar, mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Pesawaran

“Kita harus menghargai proses hukum yang berjalan dan menerima keputusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam menyelesaikan sengketa pemilu,” kata Syukron, Senin (24/2/2025).

 

Anggota DPRD Lampung dari Dapil III meliputi Pesawaran, Pringsewu dan Metro ini meminta semua pihak baik Paslon 1 Aries Sandi dan Supriyanto, Paslon 2 Nanda Indira dan Antonius, partai politik, tim sukses, serta masyarakat Pesawaran, untuk menerima putusan ini dengan sikap terbuka dan penuh kebesaran hati.

“Semua pihak harus bisa menerima keputusan ini dengan lapang dada,” tambah Anggota Fraksi PKS ini.

Syukron juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana yang kondusif serta mempererat persatuan, terutama menjelang bulan suci Ramadan

“Saya berharap masyarakat tetap rukun dan damai apalagi menjelang Bulan Ramadan. Seharusnya menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat persaudaraan,” sambung dia.

Syukron juga menilai putusan bahwa ijazah Aries Sandi tidak sah padahal dia pernah jadi Bupati Pesawaran, menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu harus lebih teliti dalam pemilu dan pilkada selanjutnya.

“Validasi data serta pengecekan administrasi harus dilakukan secara ketat, jangan sampai hal ini terjadi lagi,” katanya.

Dia berharap, PSU Pilkada Pesawaran dapat berjalan dengan baik, transparan, serta sesuai aturan, sehingga hasilnya sesuai harapan masyarakat. (**)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close