Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Desak Pusat Putuskan Harga dan Mutu Singkong Berlaku Nasional

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung mendesak pemerintah pusat segera memutuskan masalah singkong yang tak mungkin selesai di tingkat provinsi. Masalah itu yakni standar harga, kadar aci, dan potongan agar seragam dan berlaku nasional.

Desakan itu disampaikan menyikapi turunnya harga singkong atau ubi kayu di Lampung. Sebelumnya, pada Jumat 31 Januari 2025, petani dan pelaku industri tapioka sepakat mematok harga singkong Rp1.350 per kilogram (kg) dengan potongan maksimal 15 persen. Namun kini singkong turun ke angka Rp1.000 per kg. Sejak awal April 2025, harga singkong turun ke level Rp1,100 per kg dengan potongan (rafaksi) hingga 30 persen.

“Di lapangan, ada dua persoalan yang tidak bisa lampung selesaikan karena ini ranah Kementerian. Kalau dua masalah ini tidak diselesaikan oleh Kementerian, maka antara pabrik dan petani tidak bakal ketemu. Petani menghendaki harga Rp13.500 potongan 15 persen kadar aci 20. Pabrik menghendaki harga Rp13.500 kadar aci 24 potongan 15 persen,” kata Ketua Ketua Pansus Tata Niaga Singkong Mikdar Ilyas, mengikuti rapat terbatas via zoom, Selasa, 29 April 2025.

Rapat diikuti para Deputi, Dirjen dan Direktur dari Menko Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian Bapenas, dan Badan Ketahanan Pangan Nasional. Pada rapat yang berlangsung tiga jam itu, Pemprov Lampung berharap keputusan dapat terbit dalam dua tiga hari ke depan.

Pada rapat itu, Mikdar menyampaikan bahwa dua hal ini ada dasarnya terutama pabrik. Apabila harga tidak diperlakukan secara rasional dipastikan pabrik tidak mau menjalankannya, karena harga hasil produksi mereka jauh lebih tinggi ketimbang harga tapioka impor, Bahkan kalah bersaing dengan tapioka yang dihasilkan produsen dari provinsi lain.

‘”Maka Lampung yang 70 persen menghasilkan tapioka di Indonesia ini, tak laku dan kalah bersaing. Di pasar nasional saja mereka tak bisa bersaing dengan tapioka dari Medan, Bangka, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan lainnya mereka yang di Lampung pasti kalah,” kata Mikdar Ilyas.

Akibatnya lebih baik pabrik tutup. Namun, kalau harga ketetapan pemerintah dijalankan, maka harga diatur secara nasional. “Pabrik akan mengikuti harga yang dibuat Kementerian. Dengan kondisi seperti itu, apa yang kami capai dulu bersama Menteri Pertanian mungkin sudah selesai. Ini ranah Kementerian,” kata Mikdar.

Pemprov Lampung berharap para deputi dan direktur agar hal ini cepst diatasi. Agar harga saat ini Rp1.100, potongan 30 persen hingga 38 persen, dapat naik sesuai kesepakatan awal. “Kondisi sekarang petani itu hanya terima harga singkong kisaran Rp400–Rp500. Bukan untung, modal pun tak kembali, ” kata Mikdar.

Dia menyampaikan masyarakat Lampung menggantungkan hidup pada tanaman singkong. “Maka kami memohon kepada semua Kementerian terkait agar tidak menganggap sepele persoalan ini Harpan saya sebagai Ketua Pansus dan petani Lampung harga kesepakatan dapat dijalankan dan berlaku nasional,” kata Mikdar yang juga politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Mikdar pihaknya bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal terus memantau perkembangan usulan ini ke Kementerian. Harapannya usulan ini bisa berlaku nasional agar harga tapioka Lampung dapat bersaing.

Siapkan Hilirisasi Singkong

Di sisi lain, Gubernur Lampung, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Lampung, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, pada Rabu, 16 April 2025. Salah satu isu utama yang dibahas adalah hilirisasi.komoditas strategis pertama Lampung seperti singkong.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memperkuat hilirisasi, guna meningkatkan nilai tambah produk, daya saing, dan kemandirian industri. “Tujuan investasi ini untuk menyerap lapangan kerja dan mendapatkan nilai tambah dari produk. Konsen kami sekarang melakukan hilirisasi di tingkat desa,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.

Target pembangunan yang ingin dicapai Lampung, yakni harus selaras dengan pemerintah pusat. “Kami juga membahas isu seperti ketimpangan, tingkat kemiskinan, pendidikan, dan infrastruktur,” kata Rahmat Mirzani Djausal.

Selain untuk meningkatkan nilai tambah produk, daya saing, dan kemandirian industri, hilirisasi juga jadi solusi menjaga kestabilan harga hasil pertanian.”Tujuan investasi ini untuk menyerap lapangan kerja dan mendapatkan nilai tambah dari produk. Konsen kami sekarang melakukan hilirisasi di tingkat desa,” ujar Gubernur Mirza.

Hilirisasi singkong menjadi konsen Pemprov Lampung untuk mendukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto-Rakabuming Raka. Terutama Asta Cita Kelima yakni hilirisasi dan industri berbasis Sumber Daya Alam: Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri.

Menurut Gubernur sebagai produsen ubi kayu nomor satu Indonesia, Lampung harus mengembangkan hilirisasi ubi kayu agar tak hanya dijadikan tepung tapioka. Pasalnya, selama puluhan tahun produk singkong hanya didominasi industri tapioka sehingga menjadi oligopoli.

“Singkong bisa jadi bahan baku bahan bakar minyak untuk mendukung kemandirian energi dan energi hijau Pemerintah Presiden Pratama. Langkah ini akan membuat Harga singkong naik dan stabil,” pungkas Gubernur Mirza.

Hingga kini, Provinsi Lampung masih memimpin produksi ubi kayu nasional dengan kontribusi sebesar 39% dari total produksi Indonesia. Menurut data, produksi ubi kayu di Lampung mencapai 6.719.088 ton, menjadikan Lampung peringkat pertama nasional. Kabupaten Lampung Tengah menjadi salah satu daerah dengan produksi ubi kayu terbesar Lampung, dengan luas panen mencapai 77.038 hektare.

Ubi kayu merupakan komoditi penting di Lampung, menyuplai sepertiga dari total produksi ubi kayu nasional. Lampung dikenal sebagai salah satu produsen utama ubi kayu di Indonesia, dengan tanaman ubi kayu memiliki nilai signifikan dalam perekonomian lokal. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close