ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) memberikan penjelasan terkait polemik proses visum dan rekonstruksi berat pada jenazah Tuan A, korban kecelakaan maut di sekitar Stasiun KA Tanjungkarang Pusat, Sabtu, 23 Agustus 2025 pagi.
Pihak RSUDAM menjumpai para awak media untuk menjelaskan kronologi yang terjadi, hadir pada acara jumpa pers ini yaitu, dr. Yusmaidi, Sp.B-KBD, plt Wadir Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik, dr. Aberta Carolina, Sp.FM, dokter Forensik dan Desy Yuanita, SKM., M. Kes, Subkoor sub substansi P3IP pada, Senin, 25 Agustus 2025.
Menurut Yusmaidi, jenazah Tuan A dibawa ke Instalasi Forensik RSUDAM pada pukul 08.30 WIB oleh pihak keluarga bersama Polresta Bandar Lampung. Setelah diberikan edukasi mengenai pentingnya visum dan surat keterangan kematian, keluarga akhirnya menyetujui dilakukannya visum.
“Namun, sesuai ketentuan, visum hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari kepolisian. Hingga pukul 12.00 WIB, surat permintaan visum belum tiba, sehingga proses sempat tertunda,” jelas Yusmaidi, saat Konferensi pers, pada Senin 25 Agustus 2025.
Sementara itu, dokter forensik dr. Aberta Carolina, Sp.FM yang saat itu juga tengah menangani visum hidup, baru dapat memulai tindakan visum jenazah pada pukul 12.06 WIB. Proses berlanjut hingga pukul 14.00 WIB karena harus dilakukan rekonstruksi berat, mengingat bagian tubuh korban terpisah akibat kecelakaan.
“Rekonstruksi ini penting agar jenazah kembali seperti utuh, sehingga prosesnya memang memerlukan waktu lebih panjang,” tambah Yusmaidi
Setelah proses visum dan rekonstruksi selesai, jenazah kemudian dimandikan, dikafani, dan pada pukul 15.00 WIB dibawa pulang dengan ambulans rumah sakit.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan masalah biaya, melainkan karena menunggu kelengkapan surat yang sedang dalam proses dari kepolisian. Sesuai Instruksi Kapolri Nomor 20 Tahun 1975, visum jenazah harus didasarkan permintaan tertulis dari pihak kepolisian.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHP, jenazah korban kecelakaan merupakan barang bukti milik kepolisian. Hal ini juga sejalan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan, luka, atau kematian.
“Dari sisi administrasi dan pembiayaan, seluruh tindakan sudah sesuai dengan tarif Pergub, mulai dari visum, rekonstruksi, hingga perawatan jenazah. Proses berjalan lancar atas persetujuan penuh dari keluarga,” tutupnya. (**)