Pemkot Balam

Kadisdikbud Ajak Guru Kota Bandar Lampung Terampil Rancang Soal TKA

FOTO: TAUFIQUR ROHMAN

SMARTNEWS.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Hj. Eka Afriana, S.Pd, mengajak para guru sekolah dasar (SD) terampil dalam menyusun soal tes kemampuan akademik.

Ajakan itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi TKA dan Pelatihan Penyusunan Soal TKA, di Aula Mufakat Jejamo Disdikbud, Kamis, 5 Februari 2026. Menurut dia, TKA dirancang memetakan kemampuan akademik siswa secara objektif dan terstandar.

“TKA bukan sebagai syarat kelulusan. Namun, TKA perlu diikuti siswa sebagai sarana memperoleh potret kemampuan akademik siswa secara adil dan objektif,” ujar Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkot Bandar Lampung ini.

Pelaksanaan TKA jenjang SD yang akan diikuti siswa kelas 6 pada April 2026 mendatang, kata dia, hasilnya dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk memperbaiki proses pendidikan.

“Melalui sosialisasi dan pelatihan penyusunan soal TKA, saya mengajak bapak dan ibu guru benar-benar memahami konsep, indikator, dan teknis yang sesuai dengan standar tes kemampuan akademik,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum Media Eka Suswanti, S.Pd., M.M, menambahkan sosialisasi diikuti guru kelas 6 SD negeri dan swasta, pemateri akan memberikan penjelasan mendalam mengenai bentuk soal TKA mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia.

Bentuk soal-soal pada TKA, sambungnya, akan mengukur aspek literasi, numerasi, penalaran, dan logika berfikir. “Dihadapan peserta sosialisasi dan pelatihan ini, kami akan memberikan panduan dalam menyusun soal yang berkualitas,” ujar dia.

Diketahui, pada pembukaan sosialisasi TKA turut dihadiri Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Mulyadi Syukri, S.Sos, serta Sekretaris Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SD Bandar Lampung, Taufik, S.Pd. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close