DPRD Provinsi Lampung

DPRD Soroti Pemutakhiran Data, 100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan


SMARTNEWS.ID – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengungkapkan bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) juga terjadi di Provinsi Lampung.

“Kurang lebih terdapat sekitar 100 ribu peserta BPJS Kesehatan PBI di Lampung yang dinonaktifkan,” ujar Deni Ribowo kepada Kantor Berita RMOL Lampung, Senin (9/2/2026).

Menurut Deni, penonaktifan tersebut dilakukan oleh Kemensos setelah dilakukan pemutakhiran dan pendataan ulang menggunakan sistem baru. Dari hasil pendataan tersebut, ditemukan sejumlah peserta yang dinilai telah memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar iuran secara mandiri, namun masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran pemerintah.

“Pertama, setelah dilakukan pendataan ulang dengan sistem baru, ditemukan bahwa sebagian penerima manfaat sebenarnya mampu membayar iuran secara mandiri, tetapi masih menggunakan BPJS PBI. Kedua, penonaktifan juga disebabkan adanya ketidaksesuaian serta pembaruan data kepesertaan,” jelasnya.

Deni menambahkan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema solusi bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan tersebut, terutama bagi peserta dengan kondisi kesehatan mendesak.

“Skema pertama, peserta dapat melakukan aktivasi kepesertaan melalui BPJS mandiri dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat,” katanya.

Skema kedua, lanjut Deni, masyarakat dapat melakukan pendaftaran ulang melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kemensos untuk kembali diverifikasi sebagai penerima bantuan iuran.

“Ketiga, untuk kondisi yang benar-benar darurat, khususnya pasien cuci darah yang membutuhkan pelayanan rutin di rumah sakit, saya siap membantu mencarikan solusi agar pelayanan kesehatan tetap berjalan,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak panik dan segera melakukan pembaruan data apabila mengalami kendala kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga hak atas pelayanan kesehatan tetap dapat diperoleh secara optimal. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close