UIN Raden Intan Lampung

Rektor UIN RIL: Perubahan Statuta untuk Perkuat Arah Pengembangan Kampus


SMARTNEWS.ID – Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D., menegaskan bahwa perubahan statuta merupakan bagian dari upaya penyelarasan arah pengembangan kampus.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta UIN RIL yang digelar secara daring melalui Zoom pada Rabu, 4 Maret 2026.

Rektor menjelaskan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mendapatkan dorongan dan arahan langsung dari Menteri Agama Republik Indonesia bersama jajaran Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal melalui berbagai forum koordinasi, termasuk breakfast meeting yang digelar setiap dua minggu pada hari Selasa.

Arahan tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi kebijakan dalam pengembangan pendidikan tinggi Islam di Indonesia.

Menurut Prof. Prof. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D., perubahan statuta tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi fondasi strategis dalam memastikan arah transformasi kelembagaan kampus berjalan selaras dengan dinamika pendidikan tinggi nasional.

Ia berharap penyempurnaan statuta dapat memperkuat tata kelola, kualitas akademik, serta daya saing Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung di tingkat regional maupun nasional. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close