SMARTNEWS.ID – SMPN 38 Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan kosmetik milik siswa hasil razia pada Selasa, 7 April 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kedisiplinan di lingkungan sekolah.
Kepala sekolah setempat, Dr. Maya Trisia Wardani S.Si., M.M, menjelaskan larangan penggunaan kosmetik bagi siswa bukan tanpa alasan. Menurutnya, aturan tersebut berkaitan dengan etika berpenampilan yang mencerminkan rasa hormat terhadap diri sendiri, orang lain, serta lingkungan sekolah.
“Setiap tempat memiliki aturan dan etika berpenampilan. Misalnya, saat melayat tentu berbeda dengan menghadiri pesta. Begitu juga di sekolah, siswa tidak seharusnya memakai kosmetik berlebihan saat mengenakan seragam,” jelasnya.
Ia menegaskan, larangan tersebut tidak bertujuan membatasi kreativitas. Siswa tetap dapat mengekspresikan diri melalui riasan dalam momen tertentu, seperti kegiatan gelar karya, lomba, atau acara khusus lainnya di sekolah.
Ia juga mengingatkan para siswa untuk kembali memahami tujuan utama datang ke sekolah, yakni untuk belajar dan menuntut ilmu. Maya berharap siswa dapat lebih bijak dalam berpenampilan sesuai dengan situasi dan tempat.
“Ke sekolah tidak perlu memakai makeup tebal. Cukup menjaga kesehatan kulit dan tampil segar, itu sudah membuat siswa terlihat baik,” kata dia. (***)