SMARTNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan transformasi budaya kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema kerja fleksibel, yakni kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Kebijakan tersebut berlaku berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Meski telah ditetapkan sejak 7 April 2026, pelaksanaannya mulai diberlakukan pada Jumat, 10 April 2026.
Dalam skema ini, ASN diberi kesempatan bekerja dari rumah (WFH) satu hari setiap pekan, tepatnya setiap Jumat. Sementara pada hari kerja lainnya, ASN tetap menjalankan tugas dari kantor (WFO).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Mulai besok, ASN akan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Sementara hari kerja lainnya tetap WFO. Namun pelayanan publik tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terganggu,” ujar Hendry, Kamis (9/4/2026).
Menurut Hendry, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun pola kerja ASN yang lebih adaptif, efektif, sekaligus responsif terhadap perkembangan teknologi.
Selain mendorong efisiensi kerja, transformasi ini juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. ASN didorong memaksimalkan pemanfaatan berbagai platform elektronik seperti e-office, tanda tangan digital, aplikasi Srikandi, presensi digital, hingga sistem informasi kepegawaian.
Penerapan WFH juga diharapkan memberi manfaat lebih luas, seperti penghematan energi, pengurangan mobilitas harian yang berkontribusi terhadap penurunan polusi, hingga mendukung pola hidup lebih sehat bagi ASN.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Lampung Selatan menekankan sistem kerja berbasis output. Penilaian kinerja ASN tidak lagi hanya mengacu pada kehadiran fisik, melainkan pada capaian hasil kerja yang terukur.
“Kepala perangkat daerah diharapkan melakukan pengawasan dan pengendalian agar transformasi ini berjalan efektif, termasuk dalam mendukung efisiensi energi di lingkungan kerja masing-masing,” kata Hendry.
Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Unit layanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan, tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor.
Selain itu, pejabat struktural tertentu seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Camat, Lurah atau Kepala Desa, serta ASN yang bertugas pada layanan kedaruratan dan ketertiban umum juga tetap menjalankan pola kerja WFO.
Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Pemkab Lampung Selatan turut menetapkan kebijakan pendukung lainnya. Di antaranya pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, serta mendorong pelaksanaan rapat secara hybrid maupun daring.
Efisiensi anggaran dari kebijakan tersebut nantinya akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemkab Lampung Selatan memastikan kebijakan transformasi budaya kerja ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna mengukur efektivitas pelaksanaannya sekaligus melakukan penyesuaian bila diperlukan. (ONE/Kmf)