SMARTNEWS.ID – Universitas Lampung (Unila) menggelar penandatanganan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan pegawai non-ASN Tahun 2026, Rabu, 15 April 2026.Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi disiplin pegawai di lingkungan kampus setempat.
Acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna Unila tersebut turut diisi dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada para pegawai. Kegiatan dipimpin Kepala Biro Kepegawaian, Keuangan, dan Umum Unila, Indrayati Putri Idrus, didampingi Koordinator Kepegawaian, Dewi Asri Rahayu.
Dalam sambutannya, Indrayati menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen dan profesionalisme pegawai, tanpa memandang status kepegawaian.
Ia menekankan bahwa kualitas kerja ditentukan oleh integritas dan konsistensi, bukan oleh status sebagai PPPK paruh waktu maupun non-ASN.
“Status bukan alasan untuk bekerja setengah hati. Justru ini menjadi ujian integritas untuk tetap memberikan kinerja terbaik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil, disiplin, serta loyalitas terhadap institusi. Menurutnya, tidak ada ruang bagi pegawai yang bekerja hanya saat diawasi atau menunda pekerjaan.
Selain penandatanganan kontrak, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang disiplin, cuti, serta kode etik pegawai. Materi tersebut disampaikan oleh Muhammad Rizky Pratama dari Tim Kerja Organisasi dan Kepegawaian Unila.
Melalui kegiatan ini, Unila berharap seluruh pegawai dapat meningkatkan kedisiplinan serta menunjukkan kinerja yang konsisten sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan. (***)