SMARTNEWS.ID – Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan pemilik agen perjalanan wisata “Labuan Bajo Top”, berinisial KA (32), sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan mancanegara senilai Rp85,2 juta.
Tersangka yang merupakan warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur itu resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu, 9 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura yang merasa dirugikan oleh layanan agen perjalanan tersebut.
“Pemilik agen travel sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Lufthi, Minggu, 10 Mei 2026.
Kasus itu bermula ketika korban berinisial SS (34), warga Malaysia, melakukan pemesanan paket wisata premium di Labuan Bajo sejak Maret hingga Mei 2026 melalui agen milik tersangka.
Paket wisata tersebut mencakup sewa kapal wisata MY MOON selama empat hari tiga malam serta biaya akomodasi dan tiket masuk kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Namun setibanya di Labuan Bajo pada Kamis, 7 Mei 2026, rombongan wisatawan mengaku tidak mendapatkan fasilitas sesuai kesepakatan. Mereka disebut tidak dapat menginap di hotel yang telah dibayar sebelumnya dan mengalami kendala keberangkatan wisata karena pihak kapal belum menerima pembayaran dari agen travel.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke pihak kepolisian setelah upaya mediasi tidak menemukan titik temu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui uang milik wisatawan tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga pembayaran hotel dan operasional kapal wisata tidak dapat diselesaikan.
“Dana yang sudah diterima pelaku digunakan untuk kebutuhan pribadi sehingga kewajiban kepada pihak hotel dan kapal wisata belum dibayarkan,” ujar AKP Lufthi.
Polres Manggarai Barat menegaskan penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan di Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas nasional.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Meski sempat mengalami kendala selama berada di Labuan Bajo, rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura tersebut akhirnya tetap melanjutkan perjalanan wisata ke kawasan Taman Nasional Komodo menggunakan kapal pengganti setelah mendapat bantuan koordinasi dari pihak kepolisian dan otoritas terkait.
Polisi juga mengimbau wisatawan untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan wisata serta memastikan legalitas dan kredibilitas penyedia jasa sebelum melakukan transaksi. (AGUSTINUS ARDI)