SMARTNEWS.ID – Unggahan foto layar komputer saat Tes Kemampuan Akademik (TKA) masih berlangsung berujung teguran bagi delapan sekolah di Provinsi Lampung. Pelanggaran tata tertib tersebut menjadi catatan penting bagi satuan pendidikan agar lebih disiplin menjaga aturan dan kerahasiaan pelaksanaan asesmen nasional.
Temuan itu tertuang dalam surat pemberitahuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tertanggal 30 Oktober 2026. Secara nasional, tercatat 308 sekolah melakukan pelanggaran tata tertib TKA Gelombang I, termasuk delapan sekolah di Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H, mengatakan pelanggaran terjadi karena pihak sekolah belum sepenuhnya memahami pedoman pelaksanaan TKA, terutama terkait larangan mendokumentasikan dan mengunggah aktivitas tes yang sedang berlangsung ke media sosial.
“Dalam pedoman yang diatur melalui Kepmendikbud tidak boleh mendokumentasikan kegiatan TKA yang sedang berlangsung lalu di-upload di medsos. Delapan sekolah tersebut melakukan upload di media sosial Facebook dan Threads yang dilakukan oleh guru ataupun murid saat kegiatan masih berjalan, makanya dinilai pelanggaran tata tertib,” ujarnya, Kamis, 5 November 2026.
Delapan sekolah tersebut meliputi MAN 1 Insan Cendekia Lampung Timur, Pondok Pesantren Muhammadiyah Al Amin, SMA Negeri 1 Lampung Tengah, SMA Negeri 8 Bandar Lampung, SMA Negeri 1 Pesisir Barat, SMAS Pembina Menggala, SMK Negeri 1 Katibung, dan SMK Negeri 3 Metro.
Menurut Thomas, persoalan ini bukan berkaitan dengan dugaan kebocoran soal ataupun kecurangan akademik, melainkan ketidakpatuhan terhadap aturan dokumentasi selama tes berlangsung.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada enam sekolah yang berada di bawah kewenangannya pada 2 November 2026. Teguran tersebut menjadi dasar bagi sekolah untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan TKA.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap tata tertib merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas asesmen. Sekolah tidak hanya bertanggung jawab memastikan peserta mengikuti tes, tetapi juga wajib menjaga seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan.
111 Ribu Siswa Ikuti TKA
Di tengah temuan pelanggaran tersebut, Thomas memastikan pelaksanaan TKA di Lampung secara umum berjalan baik. Sebanyak 111.165 peserta didik dari jenjang SLTA sederajat, termasuk SMA, SMK, SMALB, Paket C dan sederajat, tercatat mengikuti asesmen tersebut.
“Hingga kini siswa yang mengikuti pelaksanaan TKA sebanyak 111.165 untuk seluruh Lampung jenjang SLTA sederajat, dan berjalan tanpa adanya kesalahan maupun kecurangan,” katanya.
Ia menjelaskan, TKA merupakan instrumen untuk mengukur capaian pembelajaran peserta didik setelah menjalani proses pendidikan. Hasil asesmen menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat sejauh mana materi pembelajaran dapat diserap siswa sekaligus memberikan gambaran mengenai kualitas proses pendidikan di satuan pendidikan.
Menurut Thomas, hasil TKA juga berpotensi dimanfaatkan sebagai salah satu pertimbangan atau persyaratan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa hasil TKA bukan satu-satunya penentu masa depan peserta didik.
“TKA ini memang bukanlah sesuatu hal yang menjamin masa depan, namun dalam hal ini dapat melihat sejauh mana kemampuan akademik siswa dalam menyerap pembelajaran, dan hal tersebut bisa juga menjadi syarat untuk siswa yang akan lanjut ke jenjang universitas,” tuturnya. (***)