SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menyetujui pembahasan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung. Namun, pemerintah daerah meminta seluruh rancangan regulasi tersebut dikaji secara komprehensif agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah berlaku.
Hal itu disampaikan Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu, 9 September 2026.
Rapat tersebut membahas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, dua Raperda prakarsa Pemprov Lampung, serta pendapat kepala daerah terhadap 12 Raperda usul inisiatif DPRD.
Ke-12 Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pengelolaan sumber daya air, perkebunan, pertanian perkotaan, hilirisasi ubi kayu, barang milik daerah, koperasi dan usaha kecil, pertambangan rakyat, infrastruktur berkelanjutan, hingga pendidikan, kelautan-perikanan dan desa wisata.
Dua rancangan yang mendapat perhatian khusus yakni Raperda tentang Anti LGBT Provinsi Lampung dan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.
Pemprov meminta Raperda Anti LGBT disusun sesuai kewenangan pemerintah daerah, terutama terkait kesehatan masyarakat, perlindungan anak, pelayanan sosial dan pemberdayaan keluarga. Pengaturannya juga diminta tidak bersifat diskriminatif maupun bertentangan dengan hak asasi manusia serta harus diselaraskan dengan regulasi yang telah ada.
Sementara Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah. Pembangunan tidak hanya berorientasi pada fisik, tetapi juga harus memperhatikan kualitas, fungsi, keberlanjutan lingkungan, serta kesesuaian dengan RTRW dan RPJMD.
Gubernur juga menyoroti tujuh Raperda yang memiliki keterkaitan dengan regulasi yang telah ada, yakni tata kelola dan hilirisasi ubi kayu, pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan, barang milik daerah, koperasi dan usaha kecil, pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, kelautan dan perikanan, serta desa wisata.
Menurut Pemprov, regulasi tersebut sebaiknya tidak mengulang aturan yang sudah ada, melainkan memperkuat dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung dapat memahami dan menerima 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya pada tingkat berikutnya,” kata Marindo menyampaikan sambutan tertulis Gubernur. (***)