Bandar Lampung

34 Guru DPK Terima SK Mengajar di Sekolah Negeri

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Desmawati, S.Sos., M.M, mewakili kepala dinas, simbolis menyerahkan SK tentang Pemindahan Tugas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. DOK DISDIKBUD

SMARTNEWS.ID – Sebanyak 34 guru Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan (dpk) mengajar di sejumlah satuan pendidikan pada jenjang SD dan SMP swasta di Kota Bandar Lampung, menerima surat keputusan (SK) untuk kembali mengajar di sekolah negeri, Rabu (16/2/2022).

Penyerahan SK dilakukan di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, ini berdasar Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 824/03/IV.04/2022 tentang Pemindahan Tugas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Kepala Disdikbud Bandar Lampung Hj. Eka Afriana, S.Pd, mengatakan pemindahan tugas guru dpk tersebut berdasar peraturan undang-undang serta himbauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Peraturan tentang hal ini sudah dikeluarkan 4 tahun yang lalu. Kota Bandar Lampung menerapkan hal ini berdasar peraturan tersebut. Daerah-daerah lain pun sudah melaksanakan kebijakan ini,” ujar kepala dinas dihadapan peserta penerima SK.

Usai menerima SK, kepala dinas meminta para guru tersebut untuk segera berkoordinasi kepada sekolah yang dituju. Itu untuk memercepat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM). “Terhitung hari ini langsung ke sekolah masing-masing,” katanya.

Sementara Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Desmawati, S.Sos., M.M menambahkan, dari 34 guru yang mendapat SK pindah tugas, sebanyak 32 guru kembali ditugaskan mengajar di SMP negeri dan 2 guru SD negeri.

Keputusan hal tersebut berlaku sejak tanggal SK ditetapkan. “Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” ujar dia pada kegiatan pembagian SK. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close