Ekonomi & Bisnis

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Dimulai 1 April

FOTO ILUSTRASI

SMARTNEWS.ID — Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung akan berjalan mulai April hingga September 2021. Program tersebut serentak digelar di 15 daerah di Lampung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, mengatakan pemutihan pajak kendaraan akan berlangsung selama enam bulan dan dimulai 1 April 2021.

“Sesuai rencana, pemutihan pajak kendaraan akan dimulai tanggal 1 April. Hari ini kami simulasi di Samsat Rajabasa Bandar Lampung,” kata Adi Erlansyah, Selasa (30/3/2021).

Baru-baru ini juga Kepala Bapenda itu pernah menjelaskan, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak hanya akan membayar satu tahun. Sedangkan denda hingga pajak kendaraan yang tertunggak pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

“Kita nanti memberikan keringanan wajib pajak cukup membayar pajak kendaraannya 1 tahun. Dendanya juga dihapuskan. Semisal, kendaraan menunggak pajak 3 atau 4 tahun, jadi cukup bayar pajak 1 tahun di waktu berjalan,” jelas Adi – sapaannya itu.

Sedangkan bagi wajib pajak yang akan melakukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), lanjut Adi, nantinya juga hanya dikenakan pajak 1 tahun.

“Untuk balik nama dari luar daerah kita tidak kenakan, BBNKB-nya dibebaskan. Semisal, bea balik nama pelat B itu sama cukup membayar pajak 1 tahun, sedangkan bea balik namanya di nol kan,” ujar dia.

Program tersebut, lanjut Adi, akan dilaksanakan melalui 15 Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk dan Pembantu yang ada di wilayah Lampung.

“Pemutihan pajak kendaraan hanya di Samsat Induk dan juga ada Samsat Pembantu. Dari 15 Samsat di Lampung, untuk di Bandar Lampung kita akan terapkan pendaftaran secara online,” ujar dia.

Pendaftaran via online diterapkan untuk wilayah Bandar Lampung, kata dia, mengingat hampir 40 persen masyarakat atau wajib pajak lebih banyak melakukan pembayaran melalui Samsat di Kota Tapis Berseri.

“Mendaftar melalui online juga menghindari kerumunan dan tetap menjaga protokol kesehatan. Warga yang kesulitan mengakses melalui online, kami juga siapkan petugas untuk membantu pendaftarannya agar bisa mendapat nomor urut,” kata Adi.

Sedangkan syarat dan berkas yang harus dibawa atau dilengkapi wajib pajak dalam pemutihan, lanjut Adi, yakni sama dengan pembayaran pajak secara reguler.

“Syarat dan berkasnya sama seperti pembayaran reguler yaitu STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), dan BPKB untuk yang perpanjangan STNK lima tahunan,” ujar Adi.

Adi juga mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sesuai waktu yang ditentukan. “Manfaatkan kesempatan adanya pemutihan pajak kendaraan ini. Ke depan, program ini mungkin tidak dilaksanakan lagi,” ujar dia. (**)

Berikut mekanisme pelayanan diterapkan pada program tersebut:

1. Pendaftaran dilaksanakan secara online dan manual (datang sendiri).

2. Wajib Pajak mendaftar secara manual dan bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran secara online ke petugas crisis center agar dapat menunjukkan bukti pendaftaran secara online. Kemudian dilanjutkan:

* Pengecekan suhu oleh petugas Dinkes (apabila ditemukan wajib pajak suhu di atas 37,3 diarahkan untuk ke rumah sakit terdekat).
* Petugas dan wajib pajak wajib menerapkan protokol kesehatan.
* Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan.
* Setelah berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke loket pendaftaran (STNK hidup).
* Setelah berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke cek fisik (mati STNK) dan loket pendaftaran.
* Pemberian nomor antrean

3. Mengarahkan wajib pajak sesuai dengan proses pembayaran pajak masing-masing (perpanjangan, rubentina dan BBN II)

4. Petugas mengarahkan wajib pajak ke ruang tunggu pelayanan untuk menunggu pembayaran PKB di Bank Lampung.

5. Petugas mengarahkan wajib pajak ke ruang tunggu penyerahan STNK.

6. Dalam satu hari pelayanan Pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan:
* Pukul 08:00 –10:00 WIB : 50 Wajib Pajak
* Pukul 10:00 –12:00 WIB : 50 Wajib Pajak
* Pukul 13:00 –15:00 WIB : 50 Wajib Pajak

Berikut 15 daftar Samsat Induk dan Pembantu di Lampung:

1. Samsat Bandar Lampung
2. Samsat Gunungsugih
3. Samsat Kotabumi
4. Samsat Kalianda
5. Samsat Menggala
6. Samsat Sukadana
7. Samsat Metro
8. Samsat Waykanan
9. Samsat Liwa
10. Samsat Tanggamus
11. Samsat Mesuji
12. Samsat Pringsewu
13. Samsat Pesawaran
14. Samsat Tulangbawang Barat
15. Samsat Pesisir Barat

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close