ILUSTRASI
SMARTNEWS.ID – Batas pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik di Tanah Air pada semester gasal Tahun Pelajaran 2021/2022, serentak berakhir 27 Desember 2021. Hal itu juga berlaku bagi satuan pendidikan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Pada pencairan dan PIP tersebut, biasanya dilakukan langsung oleh peserta didik kepada pihak bank yang ditunjuk. Namun, di masa pandemi ini pencairan dana PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh satuan pendidikan guna menekan penyebaran wabah Covid-19.
Kebijakan tersebut dikukuhkan melalui Surat Edaran (SE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), No: SP16/DHMS/OJK/III/2020 tentang Penyesuaian Proses Pencapaian PIP Masa Pembatasan Aktivitas Covid-19. Kebijakan yang masih berlaku itu telah didukung penuh oleh Bank Indonesia (BI).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa mitigasi risiko terhadap pola cara bekerja, pola operasional, dan pola layanan bagi nasabah di kantor cabang berdasarkan kondisi status daerah dan nasional atas status penyebaran Covid-19.
Selain itu juga untuk menekan penyebaran wabah virus Covid-19 yakni dengan mengurangi interaksi dan menghindari kegiatan keramaian dengan mengikuti status darurat yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, serta BI dan OJK
“Pada masa pandemi Covid-19, pencairan dana PIP hanya dapat dilakukan secara kolektif dengan persyaratan sesuai petunjuk pelaksanaan, seperti menyertakan surat kuasa dari siswa penerima PIP kepada sekolah, surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM),” ujar petikan edaran OJK tersebut.

Potongan Surat Edaran (SE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), No: SP16/DHMS/OJK/III/2020 tentang Penyesuaian Proses Pencapaian PIP Masa Pembatasan Aktivitas Covid-19. DOK
Selain edaran tersebut, kebijakan itu juga berdasar Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Hal tersebut diatur pada Bab III tentang Mekanisme Pelaksanaan, di halaman 12 pada juklak PIP tersebut, pada hurup D tentang Aktivasi Rekening SimPel di urutan ke-5 tentang Kuasa Peserta Didik, serta ditekankan lagi pada hurup c di angka 5.
“Suatu wilayah sedang mengalami bencana alam/non alam/ sosial yang mengakibatkan aktivitas tidak dapat berjalan dengan normal, maka pencairan dana PIP dapat dilakukan secara kolektif,” demikian bunyi ayat tersebut pada juklak PIP yang ditandatangani Plt. Sekjen Kemendikbud, Ainum Naim itu.
Permendikbud itu lalu ditindaklanjuti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, M.M, melalui instruksi Nomor: 420/780b/V.01/2021, perihal Penyampaian Laporan PIP. Instruksi itu lalu dilaksanakan seluruh satuan pendidikan termasuk SMKN 9 Bandar Lampung.

Potongan dokumen Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. DOK
Di SMKN 9 Bandar Lampung, pencairan dana PIP disalurkan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI. Mendukung Permendikbud dan edaran OJK tersebut, BNI juga mengeluarkan surat pemberitahuan tentang Penerima Bantuan PIP dan Batas Akhir Pencairan bagi SMKN 9 Bandar Lampung.
Surat yang dilayangkan pada 14 Desember 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelayanan BNI Kantor Cabang Tanjungkarang, Rita Fiprianti, memuat tentang mekanisme mencairkan dana PIP yakni melalui Kantor Cabang BNI terdekat hingga 27 Desember 2021.
Dalam isi surat tersebut disebutkan jelas bahwa untuk percepatan pencairan PIP Tahun 2021, juga mengurangi mobilisasi siswa di luar rumah di masa pendemi Covid-19, disarankan sekolah mengoordinir pencairan PIP tahun 2021 secara kolektif.
Adapun persyaratan yang harus dibawa pada saat pencairan bantuan, masih dalam isi surat tersebut, peserta didik diminta mengunduh link https://bit.ly/3IPDK6q_Formulir_SIMPLE_BNI untuk mendapatkan formulir surat kuasa penerimaan bantuan PIP, lalu mengisinya dan menyerahkan kepada pihak sekolah.
“Selain surat kuasa, siswa juga diminta melengkapi seperti kartu pelajar atau surat keterangan siswa aktif dari kepala sekolah, KTP orangtua/ wali, kartu keluarga, serta surat keterangan bantuan dari sekolah,” demikian bagian isi dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan BNI itu.
“Apabila dana PIP tersebut tidak dicairkan sampai batas waktu tersebut (27 Desember 2021), maka dana akan dikembalikan kepada Kas Negara sesuai Surat Keputusan Kemendikbud,” masih kata dalam isi surat perberitahuan pada poin kedua surat itu.

Potongan surat pemberitahuan penerima bantuan PIP dari BNI Kantor Cabang Tanjungkarang untuk SMKN 9 Bandar Lampung. DOK
Kepala SMKN 9 Bandar Lampung, Suniyar, M.Pd mengatakan, pencairan dana PIP disekolahnya merujuk pada Permendikbud, SE OJK, Instruksi Disdikbud Lampung, serta surat dari BNI selaku tempat pengambilan dana PIP bagi siswanya.
Menurut dia, semua persyaratan yang dibutuhkan dalam pengambilan dana PIP di masa pandemi Covid-19 yang mana sekolah diminta mengoordinir peserta didik secara kolektif, telah dipenuhi pihaknya. “Kami sangat mematuhi segala aturan yang ada,” katanya, Jumat (24/12/2021).
Dalam pencarian dana PIP secara kolektif, katanya, akan dilakukan pihak sekolah bersama komite sekolah. Pengambilan dana tersebut melalui SPTJM yang diketahui oleh Ketua Komite SMKN 9 Fajar Handoko, S.Pd dan Kepala Cabang Dinas Wilayah I Disdikbud Lampung, Andriyani, S.Sos., M.M.
“Langkah-langkah itu sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam pencairan dana PIP di masa pandemi Covid-19. Jadi, kalau ada berita-berita yang mengatakan bahwa adanya intimidasi dari pihak sekolah kepada siswa dalam pencairan dana PIP secara kolektif di SMKN 9, itu berita hoax,” tegasnya.
Usai sekolah dan komite sekolah menerima dana PIP dari bank, lanjutnya, langkah berikutnya adalah membagikan dana PIP kepada peserta didik melalui bendahara komite sekolah. Pembagian dilakukan secara serentak dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Itu langkah dalam membagikannya. Masalahnya, dana PIP semester ganjil ini belum cair dan masih di bank karena masih dalam proses. Bagaimana bisa, kata dalam berita-berita yang termuat di sejumlah media online bahwa uang tersebut sudah berada di rekening kepala sekolah. Hoax itu,” katanya.
Kesempatan itu, dia juga meminta kepada media untuk bijak dalam memberitakan sesuatu dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“Terus terang berita yang beredar tentang SMK 9 yang katanya mengintimidasi siswa dalam pengambilan dana PIP, itu kami sayangkan. Jangan hanya mendengar informasi sedikit dari masyarakat yang belum tentu benar, lalu diberitakan. Seharusnya informasi tersebut disaring terlebih dahulu,” sesalnya.
Kemudian, Komite SMKN 9 Bandar Lampung Fajar Mundoko, S.Pd, turut menyayangkan informasi yang beredar di sejumlah media online bersumber dari salah satu lembaga swadaya masyakarat (LSM) di Lampung yang mengatakan bahwa pihak sekolah melakukan intimidasi terhadap siswa penerima PIP untuk meminta surat pernyataan menguasakan kepada sekolah, menurutnya tidak benar.
Pengambilan dana PIP secara kolektif yang dilakukan pihak sekolah bersama komite sekolah, katanya, sudah sesuai dengan Permendikbud dan edaran OJK. “Tidak ada pihak sekolah mengintervensi siswa. Kalau ada orangtua/ wali murid yang mengatakan demikian, berarti ia tidak pernah mengikuti perkembangan sekolah,” sindirnya.
Fajar Mundoko melalui kesempatan itu juga meminta kepada orangtua/ wali murid yang belum mengetahui secara pasti mengenai tata cara pengambilan dana PIP di masa pandemi, meminta menemuinya atau pihak sekolah. Hal itu supaya tidak terjadi kekeliruan di masyarakat.
“Saya selaku ketua komite bersama pengurus lainnya, sudah sering mengingatkan orangtua/ wali murid untuk melapor ke komite atau sekolah kalau terjadi masalah. Itu adalah saluran yang paling tepat. Kalau melapor ke yang lain, bukannya mendapat solusi tapi justru mendapat musibah,” tutupnya. (***)
Dana PIP SMK Semester Gasal
* Kelas 10, sebesar Rp500.000
* Kelas 11,12, dan 13, sebesar Rp1.000.000
Sumber: SMKN 9 Bandar Lampung