SMARTNEWS.ID – Sebanyak 12 Penjabat (Pj) Kepala Pekon (Kakon) pada 9 Kecamatan di Kabupaten Pringsewu resmi dilantik. Pelantikan 12 Pj. Kakon ini, mengantikan para Kakon yang mengundurkan diri untuk maju mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada pemilu 2024 mendatang.
Acara pelantikan dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu Purhadi mewakili Pj. Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah di Aula Pemkab setempat, Senin, 4 September 2023.
Dari 12 Pj kakon yang dilantik ini terdiri 1 wanita dan 11 laki-laki. Sebanyak 12 Kakon yang dilantik yakni untuk Kecamatan Gadingrejo 2 Kakon diantaranya Sugianto sebagai Pj. kepala pekon Tulungagung dan Marwoto Pj. Kepala Pekon Wonodadi.
Kemudian Kecamatan Banyumas, Zainuri Pj. Kepala pekon Banyuurip, Elisabet Diani Pj. Kepala Pekon Sukamulya dan Irwan Heri Pj. Kepala pekon Sriwungu.
Disusul Kecamatan Pardasuka yakni Gunawan Siwo Sarjono, Pj. kepala pekon Pujodadi, Danial Pj. Kepala pekon Wargomulyo, dan Sunoto Pj. kepala pekon Sukorejo.
Kecamatan Pagelaran yakni Mat Hapipi Pj. Kepala Pekon Pasir Ukir. Kemudian, Kecamatan Pringsewu yakni Dika Dwiaji Pj Kepala Pekon Margakaya. Kecamatan Sukoharjo yakni Surip Akhmaja Pj. Kepala pekon Siliwangi dan Kecamatan Adiluwih yakni Dasipo Pj. Kepala Pekon Sukoharum.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu, Purhadi mengatakan, berharap kepada para Pj. Kakon yang dilantik dapat melanjutkan dan menjalankan tugas dan amanah ini dengan penuh rasa tanggungjawab.
“Karena saudara-saudara adalah orang-orang yang mendapatkan mandat untuk melanjutkan tugas sebagai Kepala Pekon dari Kepala Pekon yang beralih tugas untuk pencalonan legislatif, ” Harapnya.
Menurut Purhadi, bahwa pelantikan ke 12 Pj kakon berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Kepala Desa yang mendaftar diri untuk maju sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri, maka untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Pekon, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Pekon.
Selain itu juga sesuai pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa bahwa Penjabat Kepala Pekon adalah sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan, Penjabat Kepala Pekon merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah Pekon.
“Untuk itu saya perlu mengingatkan kepada seluruh Pj. Kepala Pekon yang telah dilantik. bahwa kewajiban sebagai Penjabat Kepala Pekon adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan kehidupan demokrasi, menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan pekon serta mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Karena seorang Penjabat Kepala Pekon juga harus dapat menjadi sosok pemimpin yang bisa menjadi teladan bagi warga masyarakatnya, selalu berkoordiinasi dengan Pemerintah Kecamatan, maupun kabupaten serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat, para tokoh, alim ulama dan pemuda agar tercipta masyarakat yang rukun, damai dan harmonis.
Seusai pelantikan juga dilaksanakan serah terima jabatan dari kepala pekon lama kepada Pj. Kakon yang baru dilantik. Tampak hadir jajaran forkopimda dan para OPD dilingkungan Pemkab Pringsewu. (ARY)