Salah satu siswa saat menjalani vaksinasi Covid-19, di SDN 2 Rawalaut Kota Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. DOK
SMARTNEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan kehalalan empat vaksin Covid-19. Keempatnya adalah Sinovac, Zivifax, Merah Putih dan Sinopharm.
Hal tersebut dibeberkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, kepada awak media, Selasa (3/5/2022).
Pertama, vaksin Covid-19 Sinovac ditetapkan kehalalannya oleh MUI dalam Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero).
Kedua, vaksin Covid-19 Zivifax telah dinyatakan suci dan halal oleh MUI dalam Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd.
Ketiga, vaksin Merah Putih, walaupun belum beredar secara umum, vaksin ini telah ditetapkan kehalalannya dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Keempat, vaksin Sinopharm yang kehalalannya dibuktikan dalam Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.
“Di samping itu, MUI juga menetapkan fatwa terhadap vaksin Covid-19 yang lain seperti Astrazeneca, dan Pfizer, hukumnya haram namun boleh digunakan dengan syarat belum ada vaksin halal,” jelas Niam.
Jika produk vaksin Covid-19 halal sudah tersedia, lanjutnya, maka penggunaan vaksin yang haram menjadi tidak boleh. “Karena itu, pemerintah wajib menjamin ketersediaan produk vaksin halal,” tutupnya. (***)