Ruwa Jurai

Ombudsman Lampung Terima Enam Laporan Kerusakan Jalan Provinsi

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menerima enam laporan masyarakat terkait kerusakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan keenam laporan masyarakat terkait kerusakan jalan tersebut berada di ruas jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya.

Laporan ini diterima melalui kegiatan Ombudsman on the spot. “Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan sudah turun ke lokasi menerima laporan masyarakat secara langsung dan melihat langsung kondisi jalan,” ujar dia.

Guna menjaga keamanan pelapor, katanya identitas pelapor dirahasiakan. Hal tersebut juga sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. “Untuk itu maka wajib kami rahasiakan,“ jelasnya.

Dari penjelasan masyarakat tersebut, lanjutnya, ruas jalan Simpang Randu – Seputih Surabaya memang dalam kondisi rusak dan sudah lama belum dilakukan perbaikan. Bahkan lebih dari 7 tahun akses jalan tersebut tidak diperbaiki.

“Masyarakat adalah warga selaku pengguna jalan yang kesehariannya menggunakan jalan tersebut, bahkan menurut masyarakat karena kerusakan jalan tersebut sudah sering terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Terkait persyaratan, lanjut Nur Rakhman, telah memenuhi persyaratan baik formil dan materiil. “Setelah kami cek, secara persyaratan sudah lengkap, laporan dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan. Untuk itu, kami meminta pihak-pihak terkait bisa kooperatif dalam kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan,” paparnya.

Nur Rakhman juga menghimbau kepada masyarakat yang mengalami permasalahan terkait kerusakan jalan di daerahnya agar berani menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.

Pelapor dapat datang langsung ke alamat Ombudsman di Jalan Cut Mutia No. 137, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Dapat juga melalui nomor 08119803737 atau email [email protected].

“Silahkan masyarakat yang ingin  menyampaikan pengaduan ke kanal pengaduan Ombudsman Lampung, gratis atau tidak dipungut biaya,” tutupnya. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close