Ruwa Jurai

Workshop Perlindungan Guru: Guru Tak Perlu Khawatir Jalankan Profesi Pendidik

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Guru tidak perlu khawatir menjalankan profesinya sebagai pendidik. Sebab, dalam tugasnya guru memiliki kebebasan memberikan penilaian.

Tak hanya itu, guru ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Hal itu yang menjadi benang merah pada Workshop Perlindungan Guru Dari Kriminalisasi, di Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya, Lampung, Kamis, 4 Januari 2024.

Workshop diikuti guru Bimbingan Konseling di 50 SMA se-Bandar Lampung, menghadirkan Kaur Banhatkum Bidkum Polda Lampung, Kompol. Dr. Zulkarnain, sebagai nara sumber.

Mencegah hal tidak inginkan terhadap guru, Zulkarnain menyarankan agar setiap sekolah membuat pakta integritas bersama dengan orang tua/wali murid.

Pakta integritas tersebut harus mengatur bahwa tidak ada tuntutan secara hukum apabila dalam proses belajar mengajar dilakukan tindakan untuk pembinaan.

“Nanti dalam pakta integritas dijelaskan pembinaan memuat apa saja, asalkan tidak menimbulkan cacat fisik luka berat, trauma dan lain sebagainya,” ujar Zulkarnain.

Ia mencontohkan, Polresta Bandar Lampung pernah beberapa kali menerima laporan terkait dengan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa pada salah satu sekolah.

Laporan itu dilakukan orangtua siswa lantaran menjewer anaknya yang terlambat. Lantaran niat guru mendisiplinkan, sehingga tidak semua harus diselesaikan lewat persidangan.

“Maka kedua belah pihak kami panggil dan didamaikan lewat restoratif justice dan kita buat komitmen bersama agar peristiwa tersebut tidak terulang,” jelasnya.

Salah satu peserta workshop yang juga guru BK asal SMAN 1 Bandar Lampung, Wartini, menyebut guru kerap mengalami dilema besar ketika hendak mendisiplinkan siswa.

Sebab guru tidak leluasa menerapkan aturan untuk siswa menyalahi aturan. Padahal disiplin modal utama masuki dunia kerja dan menjalani kehidupan sosial di masyarakat.

“Akhirnya yang terjadi di lapangan ada proses pembiaran. Semisal anak terlambat kemudian didisiplinkan suruh push up, anaknya pingsan, dan guru yang dilaporkan. Akhirnya guru yang kena mental,” ujar Wartini.

Peserta workshop lainnya, Husain Ahyati berharap perlindungan hukum terhadap guru benar-benar terwujud. Sebab, ia masih ada kekhawatiran ketika hendak melakukan pendisiplinan terhadap anak didiknya.

“Tujuan kita adalah mendidik dan mendisiplinkan, bukan untuk menyakiti,” kata guru BK SMA Islam Cendekia Bandar Lampung ini. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close