DPRD Provinsi Lampung

Anggota DPRD Hanifah Inginkan Warga Mulyosari Pesawaran Paham Tentang Perda Rembug Desa


SMARTNEWS.ID – Masyarakat harus paham tentang Peraturan yang sudah disahkan oleh DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024. Hal tersebut sangatlah penting, agar dalam tatanan hidup bermasyarakat dapat kondusif, aman, dan terhindar dari konflik atau gesekan.

Ddemikian disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung, Hanifah dihadapan masyarakat Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Minggu, 14 Juli 2024.

“Terimakasih, tentu saya berterimakasih dapat bersilaturahmi tatap muka bersama keluarga dan masyarakat Mulyosari, yang dikemas dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah. Ini penting bagi kita semua, agara pemahaman warga akan aturan, semakin membaik,” kata Hanifah, disela kegiatan.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Rembug Pekon. Kata Hanifah, menjadi penting bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih, Kabupaten Pesawaran terdapat beragam suku, adat, agama, rasa dan budaya. Artinya, ketika masyarakat yang ada tidak paham tentang aturan, maka gesekan sangat rentan terjadi.

“Nah, melalui sosialisasi ini. Perda Rembug Desa, harus menjadi hal terpenting dalam menyelesaikan persoalan dilingkungan sekitar. Sehingga, apapun persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat,” ujarnya.

Lebih detail, kata Ketua Muslimat NU Kabupaten Pesawaran itu. Dalam kegiatan sosialisasi, pihaknya menggandeng narasumber, untuk menjelaskan secara perinci tentang isi Perda, yang akan disampaikan. “Ikuti dengan baik, pahami apa yang disampaikan oleh Narasumber. Agar sepulang dari kegiatan sosialisasi, dapat menyebarkan, atau membagi ilmu kepada saudara keluarga dan lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Nawawi (Narasumber) mengatakan. Rembug Desa harus terus dilakukan oleh semua pihak dalam menyelesaikan persoalan. Agar, dalam tatanan keluarga, lingkungan dan masyarakat dapat tercipta kerukunan.

“Kita hidup dalam keberagaman, baik suku, agama, adat, dan budaya. Tentu, salah pahaman dan silang pendapat pasti terjadi. Nah, dengan adanya Perda ini, menjadi benteng kita semua untuk lebih mengedepankan Musyawarah untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut,” tegasnya. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close