Pemprov Lampung

Pj Gubernur Lampung Bersama BPKP Bahas Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2025

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin menerima audiensi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung,  di Ruang TP PKK Mahan Agung, Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam audiensi tersebut, Kepala BPKP Lampung, Nani Ulina Kartika Nasution menyampaikan bahwa BPKP pada 2025 akan melakukan evaluasi atas kualitas perencanaan dan penganggaran serta lima sektor, yaitu pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, kemiskinan, dan stunting dengan melibatkan seluruh pemerintah daerah yang ada di provinsi Lampung.

“Jadi kita meminta asersi dari seluruh pemerintah daerah terkait dengan program kegiatan yang dirancang untuk mendukung lima sektor tadi. Jadi asersi inilah yang nanti akan kami gunakan untuk mengevaluasi kualitasnya. Bisa jadi ada kegiatan atau program yang tidak efektif atau pun program yang berpotensi tidak efisien,” jelasnya.

Ulina berharap hasil evaluasi ini dapat dikonsolidasikan ke pusat sebelum program dilakukan.

“Kita berharap ketika perencanaan lima tahun ini disusun dengan tepat, hal ini dapat memberikan gambaran utuh pemerintah daerah selama lima tahun ke depan,” harapnya.

Menyambut baik hal tersebut, Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut.

“Saya memberikan apresiasi, terutama belanja-belanja yang tidak efektif dan harus dioptimalkan, disesuaikan kembali belanja-belanja yang tidak efektif berdasarkan data-data yang valid maka harus disesuaikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Samsudin berharap hasil evaluasi yang menjadi temuan BPKP harus dilakukan penyesuaian kedepannya.

“Apa yang sudah menjadi temuan evaluasi dari BPKP ini harus menjadi bahan penyesuaian program kedepan karena semakin banyak yang tidak efektif akhirnya tujuan yang akan dicapai pun akan semakin bias. Tolong segera komunikasikan,” tegasnya. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close