ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – KPK RI menyebutkan, 80 persen kasus korupsi melibatkan sektor swasta dan sektor publik/instansi pemerintah, dengan modus suap menyuap dan gratifikasi untuk mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara atau ASN.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Lampung, Ardiansyah SH, pada rapat koordinasi perdana KAD Anti Korupsi Lampung, di Sekretariat Kadin Lampung, Senin, 10 Februari 2025.
Tampak hadir mewakili Ketua Umum Kadin Lampung, Dr HM Kadafi, WKU Koordinator Kadin Lampung, Romy J Utama, yang menyampaikan selamat bekerja dan sukses kepada Ardiansyah.
Dia juga mengingatkan pentingnya mencari solusi terbaik untuk permasalahan korupsi, terutama melalui pencegahan, antara lain lewat pembentukan KAD yang difasilitasi KPK RI.
Pengurus KAD terdiri dari berbagai unsur, baik dunia usaha maupun ASN, dilegalisasi melalui SK Gubernur Lampung No G/642/B.04/HK.2024 tentang Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Lampung tertanggal 7 Oktober 2024.
Rapat perdana dihadiri seluruh pengurus KAD Lampung, meliputi perwakilan dinas/instansi Provinsi Lampung, unsur dunia usaha dalam hal ini Kadin, asosiasi, akademisi, praktisi hukum, serta praktisi media.
Sejumlah masukan bermanfaat disampaikan, antara lain oleh Dr Reinaldi Amrullah dan Prof Dr Hamzah (akademisi Universitas Lampung).
Keduanya mengkritisi permasalahan hukum yang sering terjadi, dalam hal ini korupsi. Terkait hal itu KAD Lampung diharapkan berperan aktif memberikan masukan.
KAD Lampung sendiri segera merumuskan program kerja yang didasarkan pada masukan dari bidang-bidang yang sudah disusun dan dirumuskan. Selanjutnya dilakukan sosialisasi intens kepada instansi terkait.(***)