Lampung SelatanRuwa Jurai

Agus Sartono Wakili Bupati Lampung Selatan EGI Lakukan Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah Di Sidomulyo



SMARTNEWS.ID — Untuk meningkatkan kualitas hunian layak bagi masyarakat yang kurang mampu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, memiliki program bedah rumah. Salah satu program bedah rumah itu diberikan kepada Suwarno (55) warga Dusun 5 Kampung Baru, Desa Budidaya, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Selasa, 6 Mei 2025

Dalam program bedah rumah itu, peletakan batu pertama dilaksanakan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (EGI), yang diwakili oleh Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam kesempatan itu, Agus Sartono mengatakan, kehadirannya mewakili Bupati Lampung Selatan EGI, untuk melakukan peletakkan batu pertama dalam program bedah rumah tersebut.

Dimana, program bedah rumah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Lampung Selatan, merupakan salah satu program sosial dalam rangka mengurangi angka kemiskinan serta memberikan tempat yang layak bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Ini wujud kerja nyata yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Melalui program-program sosial, kita harapkan kesejahteraan masyarakat kita akan semakin baik dan sejahtera, ” katanya

Sementara itu, Kepala Desa Budidaya Aan Kurniawan mengatakan, program bedah rumah tersebut sangat membantu masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk membangun rumah yang layak huni.

“Allhamdulillah dengan terealisasinya bedah rumah ini, warga kami memiliki rumah yang layak huni. Kami, sangat berterimakasih sekali kepada Pemerintah dan Bupati Lampung Selatan EGI, yang telah merealisasikan bantuan bedah rumah ini, ” katanya

Diketahui, dalam kegiatan peletakkan batu pertama bedah rumah itu, selain Agus Sartono dan Aan Kurniawan, juga turut dihadiri tokok agama, tokoh masyarakat serta jajaran aparatur pemerintah desa setempat. (**/One)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close