SMARTNEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Lampung M Hazizi mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan Sosial Media (Sosmed) untuk kegiatan yang positif.
Hal itu dikatakannya saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung, Nomor 01 tahun 2016 serta membahas tentang pedoman rembuk desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung. Kegiatan itu dilaksanakan di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.
Ia mengatakan, dalam dunia moderenisasi dan dunia serba digital saat ini, masyarakat harus mengerti tentang undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, masyarakat juga tidak boleh mudah terpancing oleh isu-isu yang dapat menimbulkan perpecahan ditengah-tengah masyarakat.
”Kita harus bijak dan mempunyai etika dalam menggunakan HP untuk bersosial media. Jangan mudah terpancing dan mengupload suatu informasi yang kebenaran informasi kita tidak tahu. Sebab, jika kita salah memberikan informasi di sosial media, kita bisa dikenakan UU ITE,” katanya.
Ia juga mengatakan, jika ada konplik atau permasalahan dimasyarakat jangan lengsung membuat keributan. Melainkan tindakan yang harus dilakukan adalah melakukan rumbukan bersama pemerintahan desa setempat.
“Kalau ada masalah jangan langsung mengajak ribut apa lagi membawa kelompok atau keluarga. Namun hal yang harus dilakukan adalah penyelesaian dengan cara bermusyawarah, laporkan kepada kepala desa dan ajak para tokoh masyarakat untuk di rumbukkan,” lanjutnya.
Pada acara tersebut, selain Anggota DPRD Provinsi Lampung. M Hazizi, turut hadir juga Rusman Efendi dan Asmi Aziz sebagai pemateri dan Cecep Arif Rahman sebagai moderator.
Dalam penyampaiannya, narasumber Asmi Aziz mengatakan, peraturan daerah nomor 01 (satu) tahun 2016, menjelaskan tentang pedoman rembuk desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.
“Lampung Selatan itu pedomannya ragom mupakat. Ragom artinya bersama dan Mupakat adalah penyelesaian. Artinya, kita harus bermusyawarah bersama untuk mupakat jika ada suatu masalah. Makanya, didesa ada namanya rembuk desa yang dipasilitasi oleh desa dengan dibatasi oleh unsur masyarakat dan unsur lainnya seperti pihak kepolisian dan TNI,” katanya.
Sementara menurut narasumber Rusman Efendi, suatu konflik biasanya berdampak pada hukum. Untuk itu masyarakat di kalangan desa diharapkan dapat menghindari hukum dengan cara bermusyawarah dan mufakat.
“Kalau ada permasalahan jangan langsung lapor ke polisi melainkan baiknya melaporkan ke desa untuk dilakukan rembuk pekon dengancara bermusyawarah dan mufakat. Pada intinya, hindarilah persoalan-persoalan yang sipatnya tindakan secara hukum,” ujarnya.
Hal yang sama di katakan moderator Cecep Arif Rahman, bahwa permasalahan di suatu desa seperti politik, ekonomi, sosial, Budaya, Idiologi dan sebagainya. Maka, peraturan daerah nomor 01 tahun 2016 itu untuk mengajak masyarakat di desa untuk bermusyawarah.
“Atau ada istilah lain adalah rembuk pekon dalam rangka penyelesaian permasalahan-permasalahan yang ada di desa agar tidak sampai ke permasalahan hukum,” katanya. (***/TAM)