DOK
SMARTNEWS.ID – Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi yang dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan dalam bentuk digital, termasuk kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, biodata keluarga, kartu identitas (KIA), dan dokumen lain yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Hanya dalam satu genggaman melalui telepon seluler yang terhubung pada internet, data kependudukan masyarakat sudah langsung terintegrasi dengan mudah, cepat, dan efisien
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan meskipun IKD menawarkan berbagai kemudahan, tingkat aktivasi warga Kota Bandar Lampung masih rendah.
Hal ini, kata dia, menjadi perhatian utama pemerintah. “Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya dokumen kependudukan digital,” ujar Febriana, di kantornya, Rabu, 14 Mei 2025.
Selain efektif dan efisien, menurut dia, penggunaan IKD dapat membantu mengurangi risiko pemalsuan dokumen. Dengan fitur pemindaian barcode, keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi.
“Jika barcode dapat discan, artinya dokumen tersebut asli sesuai data dalam sistem. IKD menjamin keamanan dan keaslian dokumen, sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat,” jelasnya.
Namun, lanjut dia, tantangan terbesar pada penggunaan aplikasi itu adalah mengubah kebiasaan masyarakat yang masih nyaman dengan dokumen fisik.
“Masyarakat awam sering merasa lebih nyaman dengan dokumen dalam bentuk fisik. Padahal, dokumen digital lebih praktis, efisien, dan terintegrasi dalam satu aplikasi,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD dan memanfaatkan layanan digital.
“Kami mengajak seluruh warga Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan aktivasi IKD. Ini adalah langkah menuju sistem administrasi yang modern, efektif, efisien, praktis, dan aman,” tutupnya. (***)