DOK
SMARTNEWS.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung mengirimkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, atas dugaan keterlibatan serta pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di Kota Bandar Lampung 12 Juni 2025.
Klarifikasi pemberitaan sepihak yg dilayangkan oleh HMI kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Sabtu (14/06/2025) melalui Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung Yulia Mustika Sari mengatakan kepada awak media :
1. Pemberitaan yang dilayangkan adalah tidak benar dan hal tersebut menjurus ke pencemaran nama baik suatu institusi yg telah menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
2.DLH Provinsi Lampung mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap semua pelaku usaha yang memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung termasuk pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara (Perpres 55 tahun 2022) , sedangkan pelaku usaha yang tidak berijin DLH Provinsi baru dapat melakukan tindak lanjut setelah adanya pengaduan yg masuk.
3. Sehubungan dengan adanya pengaduan yg masuk terkait adanya dugaan tambang illegal di daerah Way Laga Campang Raya, dan Campang Jaya Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung sebanyak 6 titik lokasi , DLH Provinsi Lampung bersama instansi terkait yaitu DLH Kota Bandar Lampung, ESDM Lampung, Polda, camat serta lurah setempat langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan pengecekan dokumen. Pemanggilan pengelola lahan dan verifikasi ke lokasi.
4. Jadi Sangat Tidak Benar, DLH Provinsi Lampung melakukan pembiaran terhadap tambang-tambang ilegal tersebut, hal ini dibuktikan dengan melakukan tindakan tegas berupa pemasangan plang untuk menghentikan sementara semua kegiatan sampai terbit perizinan yg sesuai dengan tata ruang.
5. Dari Hasil Tindak Lanjut pengaduan tersebut diketemukan antara lain :
a. Perizinan yang dimiliki bukan ijin
pertambangan galian C tetapi ijin
untuk perumahan, lahan parkir alat
berat (UD Sumatera Baja) dan pergudangan yang perizinannya diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung pada 3 lokasi;
b. 2 lokasi tidak memiliki Perizinan lingkungan;
c. 1 lokasi memiliki izin SIPB dari Pemerintah Pusat yang telah habis masa berlakunya.
6. Untuk Izin lahan Parkir alat berat (UD Sumatera Baja), perumahan dan pergudangan kewenangannya ada di Pemerintah Kota Bandar Lampung bukan Pemerintah Provinsi Lampung.
7.Jadi Tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh DLH Kota Bandar Lampung bukan oleh DLH Provinsi Lampung dengan Dikeluarkannya Sanksi Administrasi (SA) paksaan pemerintah, hal ini sesuai Prosedur dalam PerMen LH 14/2024.
8. Perlu diketahui bersama DLH provinsi Lampung maupun DLH kota Bandar Lampung TIDAK mempunyai kewenangan melakukan tindakan hukum , karena tindakan hukum merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), jadi salah tempat apabila DLH Provinsi Lampung diminta utk melakukan tindakan Hukum. (NOVIS).