DOK
SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil langkah tegas terhadap penyebaran paham dan perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di lingkungan satuan pendidikan.
Langkah tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.1/1739 N.01/DP.2/2025 tentang Pencegahan Penyebarluasan Paham, Pemikiran, dan Perilaku LGBT, yang ditujukan untuk seluruh jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus di wilayah Provinsi Lampung.
Salah satu poin krusial dalam edaran tersebut adalah penegasan peran guru Bimbingan dan Konseling (BK) sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan perilaku menyimpang di lingkungan sekolah.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menyatakan bahwa kepala satuan pendidikan wajib mengambil kebijakan strategis untuk memberikan pemahaman tentang efek negatif dari perilaku LGBT, baik kepada peserta didik maupun tenaga pendidik.
“Kemudian mengaktifkan peran guru BK, baik melalui kegiatan pembelajaran intrakurikuler tentang pendidikan karakter yang berlandaskan nilai-nilai agama dan norma sosial maupun ekstrakurikuler yang relevan dengan pencegahan LGBT,” ujar Thomas, Jumat (11/7).
Guru BK, lanjutnya, juga diminta untuk memberikan perhatian serius dan melakukan tindakan pencegahan serta pelarangan atas setiap bentuk kegiatan yang terafiliasi dengan komunitas LGBT, baik di dalam lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar.
“Baik itu yang ada di lingkungan satuan pendidikan, masyarakat sekitar satuan pendidikan, dan keluarga peserta didik,” katanya.
Selain itu, edaran ini juga meminta kepala sekolah dan guru untuk memperkuat pemahaman orang tua siswa, agar peran pendidikan berbasis nilai-nilai agama dimulai dari lingkungan keluarga dan diperluas ke lingkungan sosial.
“Pencegahan LGBT harus dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dan holistik, melibatkan seluruh elemen sekolah dan masyarakat, dengan membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua peserta didik, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gender,” jelas Thomas.
Ia menambahkan, pendamping satuan pendidikan dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan diminta melakukan monitoring dan pengawasan atas implementasi edaran ini.
Secara tegas, Thomas juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya keterlibatan sejumlah aparatur negara dalam perilaku LGBT.
“Saya tahu ada kepala sekolah yang terpapar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas komunitas gay yang beroperasi secara terselubung melalui grup Facebook. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditangkap karena diduga menjadi pengelola dan penyebar konten asusila di media sosial. (***)