ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor, UPTD Samsat Wilayah I Rajabasa di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melaksanakan pendataan serta sosialisasi program pemutihan pajak di dua titik strategis berkolaborasi dengan Satlantas Polres Bandar Lampung dalam rangka Operasi Patuh 2025, pada Senin, 21 Juli 2025.
Dua lokasi yang dipilih dalam kegiatan ini adalah Jalan Gedung Meneng, Rajabasa, dan Jalan Gatot Subroto, Bumi Waras, Bandar Lampung. Sosialisasi dilakukan dengan membagikan brosur informasi serta memberikan edukasi langsung kepada pengendara dan masyarakat sekitar.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Lampung, sebagai bentuk kebijakan pro-rakyat. Masyarakat yang memanfaatkan program ini akan mendapatkan pembebasan denda keterlambatan dan kemudahan pelunasan pajak, baik untuk kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
Kepala UPTD Samsat I Rajabasa, Bobiansah Stianegara, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa pendekatan langsung ke masyarakat sangat penting untuk memperluas jangkauan informasi terkait program ini.
“Harapan kami, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Program pemutihan ini tidak berlangsung sepanjang tahun, sehingga ini adalah momen yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus terbebani denda,” ujar Bobiansah.
Selain itu, Bobiansah juga menambahkan, pemilihan lokasi yang ramai dan strategis bertujuan agar informasi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dalam waktu singkat.
“Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, keberhasilan program ini juga berkontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.
Bapenda Provinsi Lampung melalui UPTD Samsat I Rajabasa terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebelum masa pemutihan berakhir. (***)