Lampung SelatanLampung SelatanRuwa Jurai

Gebyar Sholawat HUT ke-80 RI di Tanjung Sari, Wakil Bupati: Sholawat Jadi Benteng Bangsa dari Penjajahan Baru


SMARTNEWS. ID – Ratusan warga memadati halaman Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, pada Jumat malam (15/8/2025) untuk mengikuti Gebyar Sholawat dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Lantunan sholawat menggema hingga larut malam, menghadirkan suasana khidmat yang berpadu dengan semangat kebangsaan.

Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, yang hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa sholawat bukan sekadar ritual keagamaan. Menurutnya, sholawat memiliki kekuatan moral dan spiritual yang mampu menggerakkan kemajuan bangsa.

“Sholawat membentuk jiwa tangguh, sabar, berakhlak. Inilah fondasi utama bangsa yang ingin maju,” ujarnya di hadapan jamaah.

Syaiful menilai, di tengah derasnya arus teknologi, krisis identitas, hingga pengaruh algoritma digital, sholawat dapat menjadi benteng menghadapi bentuk “penjajahan baru”—penjajahan pikiran dan nilai. Ia juga mengingatkan generasi muda agar memiliki karakter yang kuat sehingga tidak mudah tergerus budaya instan.

Mengusung tema “Dengan Gebyar Sholawat, Semangat Baru Menuju Indonesia Maju”, acara ini dimaknai sebagai upaya memperkuat spiritualitas, menjaga ruh kebangsaan, memaknai kemerdekaan sebagai amanah untuk berkarya, sekaligus mempersatukan umat.

“Mari kita jadikan sholawat sebagai penggerak semangat membangun desa, menjaga akhlak, memperkuat keluarga, dan membawa Indonesia menjadi lebih maju. Dari Tanjung Sari untuk Indonesia, dari Lampung Selatan untuk dunia,” tegasnya.

Gebyar Sholawat ini turut dihadiri tokoh masyarakat, ulama, aparat desa, serta warga lintas usia. Acara ditutup dengan doa bersama dan lantunan sholawat, menghadirkan suasana penuh keberkahan sekaligus pengingat bahwa kemerdekaan sejati bermula dari hati yang bersih dan akhlak yang tinggi. (**/kmfls)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close