Pemkot Balam

Sepanjang 2025, Dinas PPPA Catat Kekerasan Perempuan dan Anak Capai 202 Kasus

DOK

SMARTNEWS.ID – Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung mencatat total laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 202 kasus.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PPPA Bandar Lampung, Maryamah, Rabu, 3 Desember 2025. Menurut dia, kekerasan terhadap perempuan maupun anak masih berada pada level yang mengkhawatirkan.

Dari laporan yang diperoleh dari sejumlah instansi terkait berdasar periode bulan tersebut, lanjut dia, kekerasan terhadap perempuan atau dewasa tercatat 87 kasus, sementara kekerasan pada anak 115 kasus.

“Selain dari Dinas PPPA, kami juga memperoleh data dari Polresta, UPTD PPA Lampung, RSUD A Dadi Tjokrodipo, RSUD Abdoel Moeloek, Polda Lampung, PKBI Bandar Lampung, serta lembaga pemerhati perempuan dan anak,” katanya.

Bila dirincikan kasus perempuan pada 2025, meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 48 kasus, kekerasan fisik/ penganiayaan 14 kasus, kekerasan seksual/ pencabulan (11), perselingkuhan (6), penelantaran keluarga (3), perebutan hak asuh anak (2), konseling KBGO (2), dan TPPO/trafficking (1).

Sedangkan rincian kasus anak pada 2025 meliputi kekerasan seksual terhadap anak (90), kekerasan fisik/ penganiayaan (17), bullying (3), konseling (3), dan TPPO/trafficking (2).

Sementara dibandingkan 2024, PPPA juga mencatat kekerasan terhadap perempuan dan anak berjumlah (194), terdiri atas kasus perempuan (71), KDRT (35), kekerasan seksual/pencabulan (15), kekerasan fisik (13), perebutan hak asuh anak (5), penelantaran keluarga (2), dan TPPO/trafficking (1).

Lebih lanjut kasus anak (123), meliputi kekerasan seksual terhadap anak (98), kekerasan fisik (16), TPPO/trafficking (4), bullying (3), dan konseling (2).

“Tren kekerasan terutama pada anak masih menunjukkan angka tinggi, khususnya pada kasus kekerasan seksual, sehingga memerlukan penanganan lintas sektor yang lebih agresif,” tutur Maryamah. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close