Hukum

Ajudan Kalbadi Larang Wartawan Kandidat Meliput

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Wartawan Kandidat Group sempat mendapatkan intimidasi saat melakukan peliputan jurnalistik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh ajudan dari H. Raden Kalbadi.

Salah satu Wartawan Kandidat Hendra mengatakan, jika dirinya beserta rekan media ingin dorstop kedatangan Kalbadi di Kejati Lampung.

Namun, saat mendekati Kalbadi, ajudan beliau meminta wartawan tidak untuk aneh – aneh (tidak diwawancarai).

“Gak usah aneh – aneh, Gak ada yang diperiksa, gak ada sesi-sesi wawancara,” ujar ajudan yang belum diketahui namanya kepada awak media, Kamis, 22 Januari 2026.

Bahkan, ajudan itu menyebut, jika ayah dari mantan Bupati Waykanan itu tidak ada di lokasi. Padahal media mengetahui keberadaan Kalbadi di Kejati Lampung.

“Enggak ada bapaknya adipati,” pungkasnya.

Sementara, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan saat mengkonfirmasi terkait kedatangan Kalbadi di Kejati Lampung, Apakah dalam Agenda pemeriksaan.

“Ada Om,”singkatnya

Diketahui, Raden Kalbadi tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, ia keluar dari ruang penyidik Pidana Khusus (Aspidsus) pada pukul 13.58 WIB, didampingi pengacara dan ajudannya.

Sesalkan Intimidasi

Terpisah, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menyesalkan tindakan intimidasi dan arogansi yang diduga dilakukan oleh ajudan/pengawal pribadi Kalbadi terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis 22 Januari 2026.

Insiden tersebut terjadi saat awak media hendak mengambil gambar dan mewawancarai Kalbadi usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Lampung, terkait dugaan kasus yang sedang didalami oleh penyidik.

Juniardi menilai, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi disertai dengan intimidasi fisik atau verbal, merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kerja jurnalis itu dilindungi oleh Undang-Undang. Ajudan atau pengawal pribadi tidak memiliki hak untuk menghalang-halangi, apalagi melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas di ruang publik, terlebih di kantor penegak hukum seperti Kejati,” tegas Juniardi dalam keterangan persnya, Kamis, 22 Januari 2026.

Menurut Juniardi, upaya menghalangi peliputan (obstructing the press) dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Ia mengingatkan bahwa jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi (right to know).

“Seharusnya pihak yang bersangkutan kooperatif atau menolak dengan cara yang beradab jika tidak ingin diwawancarai, bukan dengan cara-cara premanisme atau kekerasan. Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan perilaku semacam ini terjadi di lingkungan kantor pemerintahan,” tambahnya.

PFI Lampung mendesak pihak Kejati Lampung untuk menertibkan prosedur pengamanan tamu yang membawa pengawal pribadi, agar tidak mengganggu kerja jurnalis yang bertugas di lingkungan Kejaksaan.

Diketahui, kehadiran Kalbadi di Kejati Lampung menarik perhatian awak media terkait pemeriksaan yang sedang berjalan. Namun, upaya jurnalis untuk mendapatkan konfirmasi dan dokumentasi visual justru mendapat respons represif dari pihak pengamanan pribadi yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kalbadi terkait insiden tersebut. (RLS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close