Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Kedaton. ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Tim Reskrim Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Raden Gunawan 2, Gang Melati 4, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Kedua pelaku berinisial AN (19), MF (19) merupakan warga Pekon Unggak, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.
“Berawal pada Sabtu (12/3/2022) pukul 08.00 Wib korban Nurtasna (56) melaporkan bahwa pada hari tersebut sekira pukul 04.30 Wib di rumahnya telah terjadi pencurian berupa tas dan 4 unit handpone miliknya,” kata Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri, S.H, Minggu (13/3/2022).
Berdasar laporan tersebut, ia memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kedaton melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan barang milik korban berdasarkan sinyal handpone yang masih aktif.
Kemudian tim opsnal menuju lokasi tersebut dan benar di lokasi tempat tinggal tersangka didapati barang- barang milik korban, sehingga para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kedaton Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 18.00 Wib, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksinya dengan modus salah satu pelaku bertugas memanjat tembok rumah dan masuk melalui celah antara tembok dan atap rumah korban, lalu pelaku masuk dan segera membuka pintu belakang, kemudian pelaku yang menunggu di luar ikut masuk.
Setelah di dalam, lalu keduanya mencari dan mengambil barang berharga milik korban, diantaranya 4 unit handpone dan 1 buah tas beserta dompet.
Kedua pelaku kini mendekam di Sel Polsek Kedaton dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (***)