ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Amirudin (50), warga Dusun Talang Enim, Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara melaporkan JE ke kepolisian atas tindak kekerasan fisik.
Laporan itu tertuang dalam surat Nomor : LP/B/77/IX/2025/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Kronologinya, ketika korban Amirudin berkunjung ke tempat saudara yang tak jauh dari rumahnya, pelaku JE langsung melakukan penyerangan dan memukul bagian kepala korban.
Adik korban, Ujang Irawan mengatakan,
peristiwa itu terjadi pada Jumat 19 September 2025 sekitar pukul 21:00 WIB.
Penyerangan oleh pelaku dilangsungkan secara spontan tanpa ada persoalan apapun.
“Pelaku tiba-tiba menghampiri dan langsung memukul,” kata dia kepada media.
JE diduga telah melakukan penganiayaan berencana. Sebab, lanjut Ujang, peristiwa penyerangan terhadap Amirudin telah dilakukannya berulang kali.
“JE ini sudah tiga kali melakukan kekerasan tanpa adanya sebab, kejadian sebelumnya JE memukul bagian pelipis korban hingga memar, peristiwa itu bahkan dilakukan di dalam rumah korban,” jelasnya.
Ujang Irawan meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses secara hukum dan melakukan penahanan.
Sebab, lanjutnya, pihak keluarga tidak tenang menjalankan aktivitas sehari-hari apabila pelaku masih berada di sekitar rumahnya.
“Kami meminta kepada pihak Polsek Bukit Kemuning, agar pelaku dipenjara, karena membahayakan pihak keluarga,” tegasnya.
Sementara, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyah mengatakan, pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan.
Proses selanjutnya, kepolisian akan melakukan tes kesehatan terhadap pelaku, apabila terdapat gangguan jiwa maka akan dilakukan penahanan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.
Begitu pun sebaliknya, apabila tidak terdapat hal-hal yang menggangu kejiwaannya, maka pelaku akan di proses secara hukum.
“Ketika kami tanya saat penjemputan, pelaku ini agak linglung jawabannya, tetapi proses akan tetap kami lakukan,” pungkasnya. (***)