Hukum

Sabu-sabu Seberat 500 Gram Diamankan Satresnarkoba Polresta di Sukarame

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram.

Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan AA yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, SH., S.I.K, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pulau Buru, Kecamatan Sukarame, ada mobil digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu.

Berdasar informasi itu, Unit Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran. Benar saja, sesuai informasi pada Minggu, 27 Februari 2022, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengidentifikasi mobil yang mengangkut narkotika tersebut dan dari dalam mobil.

“Ternyata saat pelaku diamankan terdapat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 Gram lebih yang dibungkus dengan kemasan teh, ujar Kasat Narkoba dalam konferensi Pers di Mapolresta, Senin (7/3/2022).

Menurut pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang sekarang masih terus kami kembangkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau mati. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close