Hukum

PT Pupuk Indonesia Wilayah Lampung Bantah Dugaan Pungli di PT PCS

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Sejalan dengan amanat UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 khususnya seperti tersebut dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) maka terlepas salah atau tidak salah memuat Hak Jawab menjadi suatu keharusan, secara etik salah satu fungsi pelayanan Hak Jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan Pers.

Berdasarkan amanat UU tersebut diatas, PT. Pupuk Indonesia Wilayah Lampung dan Bengkulu membantah tudingan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Gudang Yayasan Pembinaan Olahraga Lampung (Yaporla) PT. Petrokopindo Cipta Selaras (PCS) di Way Laga, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Perwakilan Distribusi PT Pupuk Indonesia wilayah Lampung dan Bengkulu, Devid Khoirul menegaskan bahwa informasi tersebar di media massa lokal beberapa waktu lalu soal pungli yang bermoduskan administrasi supir ke gudang atau bisa disebut Ampera, tak benar.

“Hari ini kami menginvestigasi dugaan pungli di Gudang Yaporla, kepada stakeholder PT. PCS berikut mandor, koordinator, dan buruh untuk menanyakan masalah tersebut,” kata Devid Khoirul dalam konferensi pers di Gudang Yaporla, Jumat, 16 Fwbriari 2024.

Dari hasil investigasi tersebut di atas maka diketahui bahwa berdasarkan Surat Kuasa yang ditanda-tangani oleh Wakil Koordinator Buruh Gudang Yaporla, Heri Prasetia Gunawan, SP, dan disaksikan oleh beberapa Mandor, diantaranya Sapri, Nanang, Halimi, Muslim, Iyan, Andi telah menyatakan kesepakatan secara tertulis bahwa tarif ampera yang telah berjalan selama ini telah menjadi kesepakatan bersama diantara koordinator bongkar muat dengan seluruh Buruh TKBM Gudang Yaporla.

Perwakilan Distribusi PT Pupuk Indonesia wilayah Lampung dan Bengkulu, Devid Khoirul yang didampingi oleh Koordinator Buruh TKBM Gudang Yaporla, Eko Setiawan juga menyampaikan bukti Surat Kesepakatan Bersama antara ekspedisi dengan koordinator buruh mengenai tarif ampera, dalam kesepakatan tersebut telah tercantum besaran nilai ampera sebagai berikut : Cold Diesel Rp100.000, Fuso/Engkel Rp160.000, Tronton Rp225.000, dan Trailer Rp. 250.000,

Jadi, dengan adanya bukti kelengkapan administrasi tersebut diatas, maka dugaan adanya praktik pungli dalam pengelolaan uang ampera di Gudang Yaporla sebagai mana disebutkan dalam pemberitaan media massa online dan seperti yang disuarakan oleh LSM Rubik Lampung adalah tidak benar adanya.

Dengan adanya pemberitaan ini, maka diharapkan kepada masyarakat pembaca pada umumnya untuk dapat mengetahui dan memahami keadaan yang sebenarnya. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close