Hukum

Kecanduan Judi Online, FS Tipu Agen BRI Link

SMARTNEWS.ID — Pria pengangguran berinisial FS (30), warga Pekon (Desa) Menggala, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Pagelaran, Kabupaten Pringsewu setelah menipu agen Brilink dengan modus transfer uang.

Penangkapan pelaku FS berdasarkan kejadian dirinya yang berpura-pura melakukan transfer uang melalui salah satu agen Brilink milik Sefty Wulandari warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada Selasa (3/10/2023) pagi.

Sefty Wulandari ketika ditemui menuturkan kronologis kejadian, pelaku FS pada Selasa, 3 September sekira pukul 09.00 WIB mendatangi Brilink miliknya. Kemudian pelaku berpura-pura ingin melakukan transfer uang senilai Rp 7 juta.

Septy Wulandari sempat curiga kepada pelaku, karena pelaku minta untuk cepat melakukan transfer uang dan tanpa menyerahkan uang cash.

“pelaku bilang kalau dia warga sekitar dan minta cepat transfer uang. Setelah proses transfer selesai, pelaku meminta struk transfer dan berpura-pura mengambil uang di tasnya. Kemudian pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor,”katanya

Sadar menjadi korban penipuan, korban mengejar pelaku dan memegangi bagian belakang motor pelaku hingga korban terseret.

“saya sempat dipukul dan di injak oleh korban saat menghadang pelaku. Beruntung, warga sekitar cepat berdatangan dan membantu saya. Pelaku kabur dan berhasil ditangkap oleh warga dan aparat kepolisian setempat,”katanya

Kapolsek pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, dalam waktu kurang dari setengah jam pelaku penipuan dan penganiayaan itu berhasil diamankan Polisi dan warga.

“Pelaku ditangkap saat bersembunyi didalam rumah warga yang berlokasi tidak jauh dari TKP,” ujar Kapolsek Pagelaran dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (3/10/2023) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ungkap Iptu Hasbulloh, pelaku nekat melakukan aksi penipuan tersebut karena kecanduan judi online sejak satu tahun terakhir. Uang hasil menipu tersebut disetorkan ke salah satu rekening sebagai deposit untuk bermain judi online jenis slot

“sebelumnya pelaku juga sudah pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dan sukses menipu korbannya sebesar Rp 5 juta,”katanya

Dari hasil penangkapan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 buah helm merek NHK warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam merk “president”, 1 unit sepeda motor merek Honda supra X 125 warna hitam nopol BE 4844 VW dan struk bukti transfer senilai 7 juta rupiah ke rekening a.n Dila.

“tersangka dan barang bukti diamankan di mapolsek Pagelaran. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasa 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”katanya (YO)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close