HukumJejak KasusPringsewu

Kabur Usai Tabrak Pedagang Kue Hingga Tewas, Sopir Travel Asal Tanggamus Ditangkap Di Tangerang Banten

SMARTNEWS.ID — Muhammad Khairul Khafid (27), warga Pekon (Desa) Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, berhasil ditangkap oleh Tim gabungan unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dirumah kontrakannya di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Penangkapan Muhammad Khairul Khafid pada Jumat malam (6/10/2023), sekira pukul 23.30 Wib, di Serpong, Kota Tangerang Selatan atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan satu orang meninggal dunia yakni Nurbaiti (47), pedagang kue asal Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada Minggu, 15 Agustus 2023 lalu.

Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, penangkapan Muhammad Khairul Khafid atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Dimana, kronologis kejadian kecelakaan itu ketika pelaku pada Minggu (15/8/2023) sekira pukul 04.30 Wib, menggunakan kendaraan roda empat merk Suzuki APV Warna merah BE 1459 HJ dari arah Bandar Lampung menuju Kabupaten Tanggamus dengan kecepatan tinggi mengalami kecelakaan lalulintas.

“ketika sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku hilang kendali dan menabrak barrier pembatas tengah jalan. Kemudian, menabrak korban pedagang kue Nurbaiti yang saat itu menggunakan sepeda. Korban Nurbaiti sempat dilarikan kerumah sakit terdekat dan dirujuk kerumah Sakit Abdul Moeluk Bandar Lampung. Karena mengalami luka berat, Nurbaiti akhirnya meninggal dunia,”katanya Senin, 9 September 2023

Ditambahkan dia, usai kejadian tersebut pelaku sempat kabur dan meninggalkan kendaraannya disalah satu ruko yang ada di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan pelaku, aparat kepolisian menemukan kartu identitas pelaku yang tertinggal didalam mobil. Sehingga, aparat kepolisian Polres Pringsewu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pristiwa kecelakaan lalulintas tersebut.

“Peristiwa kecelakaan itu merupakan kelalaian pelaku. Karena pelaku masih nekat mengemudi meskipun dalam kondisi mengantuk. Pelaku nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab serta takut dihakimi warga. Pelaku akan dijerat dengan pasal 310 ayat (4) atau ayat (3) dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp. 75 juta. (*/YO)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close