DOK
SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan terus menertibkan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta anak jalanan (anjal).
Penertiban ketertiban umum akan dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Paraja yang terlebih pada bulan Ramadan, guna menciptakan ketertiban umum, kenyamanan ibadah, serta memberikan perlindungan sosial.
“Penertiban akan dilakukan rutin tanpa razia khusus. Langkah ini dijalankan berkelanjutan, terutama jika ada laporan masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, Selasa, 17 Februari 2026.
Pada bulan suci Ramadan, pihaknya juga akan mengawasi potensi peredaran minuman keras, terlebih tak berizin. Dalam pelaksanaannya, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah daerah.
“Menjelang Ramadan tentu kami laksanakan, tinggal menunggu surat edaran. Tetapi kegiatan rutin tetap berjalan, apalagi jika ada pengaduan masyarakat. Tim terpadu akan langsung turun melakukan pengawasan,” jelasnya.
Ia mengatakan, pelaksanaan razia minuman keras (miras), Satpol PP akan berkolaborasi dengan aparat kepolisian. “Setelah ada barang bukti yang diamankan, selanjutnya diproses oleh pihak kepolisian,” kata dia.
Kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat menjaga kondusivitas menjelang dan selama Ramadan dengan saling menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kita semua diharapkan saling menghargai dan menjaga kesucian bulan Ramadan. Semoga kita mendapat rahmat dan hidayah serta dipertemukan kembali dengan Ramadan berikutnya,” tuturnya. (***)