SMARTNEWS.ID – Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik yang masih belum optimal serta kekhawatiran semakin tergerusnya bahasa daerah menjadi perhatian serius berbagai pihak di Lampung. Kondisi ini mendorong kolaborasi antara pemerintah, lembaga kebahasaan, dan perguruan tinggi untuk memperkuat kedaulatan bahasa sekaligus menjaga identitas budaya daerah.
Sebagai langkah konkret, Universitas Lampung (Unila) dan Balai Bahasa Provinsi Lampung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Balai Keratun lantai tiga Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Selasa, 10 Maret 2026. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Hafidz Mukhsin.
Kerja sama ini difokuskan pada penguatan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik serta upaya revitalisasi bahasa daerah yang mulai tergerus oleh perkembangan zaman.
Plt. Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung, Halimi Hadibrata, mengatakan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan bahasa negara. Menurutnya, bahasa Indonesia tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga identitas dan fondasi pendidikan nasional.
“Pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik maupun dalam dokumen resmi merupakan bagian dari upaya mendaulatkan bahasa Indonesia di negara kita sendiri. Kita harus bangga, bahkan mahir menggunakan bahasa Indonesia,” kata Halimi.
Ia menegaskan Lampung memiliki kekhususan dalam kebijakan kebahasaan, karena selain mengawasi penggunaan bahasa Indonesia, pemerintah juga berkomitmen melindungi bahasa daerah sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat.
“Di Lampung bukan hanya pengawasan bahasa Indonesia, tetapi juga perlindungan bahasa daerah. Siapa lagi yang akan peduli terhadap bahasa Lampung kalau bukan orang Lampung sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Mukhsin, menilai kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi langkah penting dalam memperluas partisipasi berbagai pihak dalam pengembangan bahasa.
Menurut Hafidz, kerja sama tersebut memiliki sejumlah tujuan strategis, mulai dari mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia, memperkuat pelestarian bahasa daerah, hingga menjalankan amanah regulasi terkait penginternasionalan bahasa Indonesia.
Ia juga menyinggung momentum penting bagi bahasa Indonesia setelah diakui sebagai bahasa resmi dalam sidang umum UNESCO.
“Jika UNESCO saja telah mengakui bahasa Indonesia, maka kita sebagai rakyat Indonesia tentu harus bangga, mahir, dan terus mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Pemerintah Provinsi Lampung turut menyambut baik kerja sama tersebut karena sejalan dengan kebijakan daerah dalam memperkuat penggunaan bahasa Indonesia sekaligus melestarikan bahasa daerah.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Sulpakar, mengingatkan bahwa upaya pelestarian bahasa daerah juga telah dilakukan melalui pembukaan kembali Program Studi Bahasa Lampung di Universitas Lampung pada 2021.
“Perjuangannya cukup panjang hingga akhirnya Universitas Lampung kembali membuka Program Studi Bahasa Lampung pada 2021 sebagai bagian dari upaya pelestarian bahasa daerah,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan penggunaan bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa daerah tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga masyarakat.
Melalui kerja sama ini, berbagai program kebahasaan di Lampung diharapkan dapat berjalan lebih terarah, mulai dari pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen resmi hingga penguatan program revitalisasi bahasa daerah.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa di tengah arus globalisasi dan dominasi bahasa asing, upaya menjaga bahasa nasional dan bahasa daerah tetap menjadi prioritas dalam menjaga jati diri bangsa. (***)