SMARTNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa, 31 Maret 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, jajaran anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang jelas guna mengatasi persoalan PSU yang selama ini kerap terjadi di lapangan.
“Ranperda ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum terpenuhi. Kita tidak ingin ada lagi perumahan yang infrastrukturnya terbengkalai karena belum diserahkan,” ujar Syaiful Anwar.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong para pengembang agar memenuhi kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
“Kami akan dorong pengembang untuk patuh. Ke depan, penyerahan PSU harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan perumahan. Ini penting agar pemerintah bisa masuk melakukan pemeliharaan dan pelayanan secara optimal,” tambahnya.
Sementara itu, pihak eksekutif menyampaikan bahwa Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terkait penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Diketahui, masih terdapat sejumlah perumahan di Lampung Selatan yang belum menyerahkan PSU, sehingga berdampak pada belum optimalnya pengelolaan fasilitas umum di kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, DPRD Lampung Selatan menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut dan menyatakan akan segera membahasnya bersama pihak terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD sebagai tahapan awal pembahasan. (***)