FOTO: AGUSTINUS ARDI
SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mulai mengambil langkah tegas dengan memberlakukan pungutan pajak terhadap seluruh aktivitas galian C, termasuk yang berstatus ilegal. Kebijakan ini digulirkan sebagai upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 yang ditargetkan mencapai Rp70 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Timur, Irma Mbaut, mengatakan pemerintah akan memungut pajak dari setiap aktivitas pengambilan material mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang tersebar di seluruh kecamatan.
“Setiap galian C yang aktif, baik legal maupun ilegal, mulai tahun 2026 akan dikenakan pajak sesuai regulasi,” ujar Irma saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 29 April 2026.
Menurutnya, sektor galian C menjadi salah satu andalan untuk mencapai target penerimaan daerah, dengan kontribusi yang ditargetkan lebih dari Rp7,5 miliar. Pemungutan pajak ini didasarkan pada aktivitas pengambilan material di lokasi tambang, bukan pada pemanfaatannya.
Pemkab Manggarai Timur juga akan menempatkan petugas di setiap titik tambang guna memastikan optimalisasi penarikan pajak. Adapun tarif yang dikenakan sebesar 25 persen dari omzet yang diperoleh di mulut tambang.
Irma menjelaskan, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penarikan pajak, tetapi juga mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus izin resmi. Untuk pertambangan skala kecil, masyarakat diwajibkan mengantongi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.
“WPR ini penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab,” jelasnya.
Sementara itu, untuk usaha pertambangan berskala besar, perizinan harus berbentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikelola oleh badan usaha.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Manggarai Timur membentuk satuan tugas yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, Dinas ESDM Provinsi NTT, serta pemerintah daerah guna melakukan pengawasan dan penertiban aktivitas tambang.
Bapenda juga telah melakukan survei terhadap seluruh lokasi tambang di wilayah tersebut sebagai dasar pemetaan potensi pajak. Pemerintah optimistis langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kontribusi sektor tambang terhadap pembangunan daerah.
Irma berharap para pemilik usaha galian C dapat berpartisipasi aktif dengan memenuhi kewajiban pajak demi mendukung pembangunan Manggarai Timur.
“Dengan optimalisasi potensi ini, kami yakin target penerimaan pajak dari sektor galian C dapat tercapai,” pungkasnya. (AGUSTINUS ARDI)