FOTO: AGUSTINUS ARDI
SMARTNEWS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Timur berkomitmen akan menindak tegas kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi surat-surat serta melanggar aturan lalu lintas.
Kepala Satlantas Polres Manggarai Timur, AKP Robby, mengatakan penegakan hukum tersebut dilakukan guna menciptakan arus lalu lintas yang aman, tertib, dan meminimalisir angka kecelakaan di wilayah setempat.
“Setiap pengendara, baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten Manggarai Timur, wajib mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan,” ujarnya, Minggu, 3 Mei 2026.
Ia mengatakan, pihaknya terus mengintensifkan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, AKP Robby juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya.
“Pengendara roda dua, baik pengemudi maupun yang dibonceng, wajib menggunakan helm demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pengendara tidak melawan arus lalu lintas yang telah diatur, karena tindakan tersebut kerap menjadi penyebab utama kecelakaan.
Diketahui, Satlantas Polres Manggarai Timur mencatat masih ditemukan sejumlah kendaraan yang tidak melengkapi dokumen resmi dan telah dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penindakan tegas ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. (AGUSTINUS ARDI)