Manggarai Timur

Turis Jepang Diduga Dilecehkan Terapis Spa di Labuan Bajo, Polisi Bergerak Cepat Mediasi Kasus


SMARTNEWS.ID – Aparat kepolisian Polres Manggarai Barat bergerak cepat menangani laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang wisatawan perempuan asal Jepang berinisial Y (32) di sebuah pusat layanan Spa & Massage di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 6 Mei 2026.

Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Fransiskus Jelahu, menjelaskan korban awalnya tidak mengetahui bahwa terapis yang akan melayaninya merupakan laki-laki. Situasi itu kemudian berubah menjadi pengalaman traumatis bagi korban saat sesi spa berlangsung.

“Korban awalnya tidak tahu bahwa yang akan melayaninya adalah terapis laki-laki. Saat pelaku datang, korban diminta melepaskan pakaian dan naik ke tempat tidur untuk memulai sesi spa,” ujar Fransiskus saat memberikan keterangan pers, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, layanan spa berlangsung selama 90 menit. Namun, menjelang akhir sesi, terduga pelaku berinisial AR (35) diduga mulai melakukan tindakan di luar batas profesional dengan menyentuh area sensitif korban.

“Selama spa berlangsung sampai selesai, korban merasa ketakutan karena di bagian akhir, terduga pelaku mulai menyentuh area pribadi korban,” katanya.

Fransiskus menambahkan, tindakan tersebut diduga dilakukan berulang kali hingga membuat korban merasa terintimidasi dan tidak berdaya untuk melawan.

Usai sesi terapi berakhir, korban langsung memprotes pihak pengelola spa. Ketegangan sempat terjadi di meja reservasi setelah korban mempertanyakan prosedur layanan yang dianggap tidak wajar.

“Setelah selesai, korban bertanya ke bagian reservasi apakah prosedur standar memang mengharuskan menyentuh area pribadi. Di situ sempat terjadi perdebatan antara korban dan pihak manajemen,” lanjutnya.

Merasa hak dan kehormatannya dilanggar, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada sore hari yang sama.

Menerima laporan itu, aparat kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pendalaman. Namun, kasus tersebut dipastikan tidak berlanjut ke proses hukum setelah kedua pihak sepakat menempuh jalur damai melalui mediasi di Mapolres Manggarai Barat.

“Korban memutuskan untuk tidak melanjutkan persoalan ini ke proses hukum karena harus segera kembali ke negaranya dalam waktu dekat,” jelas Fransiskus.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, AR selaku terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui pendekatan kekeluargaan yang mengacu pada tradisi adat Manggarai. Proses perdamaian itu juga diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan oleh korban, terduga pelaku, dan pihak manajemen spa guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (AGUSTINUS ARDI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close