SMARTNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat berhasil meringkus seorang penumpang Kapal Motor (KM) Binaiya yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 23 Mei 2026 dini hari.
Pria berinisial ADW (30), warga Jakarta Utara, ditangkap sesaat setelah turun dari kapal sekitar pukul 02.30 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu yang disembunyikan di saku celana dan tas samping miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Matheos A. D. Siok mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penumpang kapal yang membawa narkotika dari Pelabuhan Benoa, Bali menuju Labuan Bajo.
“Kami menerima informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang pria yang sedang berada dalam perjalanan dari Bali menuju Labuan Bajo menggunakan kapal penumpang,” ujar AKP Matheos dalam keterangannya, Sabtu, 9 Mei 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian sejak kapal bersandar di pelabuhan. Polisi kemudian menyergap ADW di pintu keluar dermaga dan melakukan penggeledahan disaksikan warga sipil serta petugas keamanan pelabuhan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di saku celana depan sebelah kanan tersangka. Polisi juga menemukan paket sabu lainnya beserta alat hisap atau bong yang disembunyikan di dalam wadah kain kacamata berwarna hitam di tas samping pelaku.
“Barang bukti ditemukan tersembunyi di saku celana dan di dalam tas kacamata yang digunakan untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Selain dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,31 gram dan 0,52 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa ponsel pintar, pipet kaca, dan alat hisap.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ADW mengaku telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2014. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Polisi selanjutnya melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Bali. Hasilnya, kristal putih tersebut dipastikan merupakan narkotika jenis sabu.
“Hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Bali telah keluar dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin atau narkotika jenis sabu,” kata AKP Matheos.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan narkotika yang terlibat dalam peredaran di wilayah Labuan Bajo. (AGUSTINUS ARDI)