Pemprov Lampung

1.000 Ton Sampah per Hari di Lampung Akan Diolah Jadi Sumber Energi Baru


SMARTNEWS.ID – Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Lampung resmi mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya sebagai solusi modern mengatasi persoalan sampah sekaligus memperkuat energi bersih di daerah.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Graha Mandiri, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Proyek strategis ini diproyeksikan menjadi jawaban atas persoalan darurat sampah di wilayah aglomerasi Lampung Raya yang setiap harinya menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah.

Melalui teknologi Waste to Energy (WTE), sampah akan diolah menjadi energi listrik ramah lingkungan sehingga tidak lagi hanya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

PSEL Regional Lampung Raya dirancang mampu mengolah sekitar 1.168 ton sampah per hari yang berasal dari Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.

Dari jumlah tersebut, Kota Bandar Lampung menjadi penyumbang terbesar dengan volume sampah mencapai sekitar 770 ton per hari, disusul Lampung Selatan sekitar 310 ton, dan Lampung Timur hampir 88 ton per hari.

Selain mengurangi timbunan sampah, proyek ini juga diperkirakan mampu menghasilkan energi listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt yang cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik sekitar 15 ribu rumah tangga.

Tidak hanya menghasilkan listrik, residu hasil pengolahan sampah juga akan dimanfaatkan menjadi produk bernilai ekonomi, seperti paving block dengan kapasitas produksi mencapai ribuan meter persegi per hari.

Pemerintah Provinsi Lampung menilai pembangunan PSEL menjadi tonggak transformasi sistem pengelolaan sampah menuju pola yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Dari sisi ekonomi, proyek tersebut diperkirakan mampu membuka sekitar 500 hingga 800 lapangan pekerjaan baru, mulai dari sektor operasional, logistik, industri turunan, hingga peluang usaha bagi pelaku UMKM.

Sementara dari aspek lingkungan, keberadaan PSEL diharapkan dapat menekan volume sampah secara signifikan, mengurangi emisi gas rumah kaca, serta meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pembangunan PSEL Lampung Raya juga sejalan dengan target nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah secara menyeluruh pada tahun 2029.

Secara regulasi, proyek ini diperkuat sejumlah aturan, mulai dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Pengelolaan Sampah hingga Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan.

Berdasarkan jadwal yang disampaikan Danantara Indonesia, tahapan pematangan lahan dan perizinan ditargetkan rampung pada Oktober 2026, sebelum pembangunan fisik atau groundbreaking dimulai pada November 2026.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak masyarakat mendukung program tersebut dengan mulai menerapkan pengelolaan sampah dari rumah tangga, seperti memilah sampah organik dan anorganik serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Melalui proyek ini, Lampung optimistis dapat menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah modern berbasis energi terbarukan di Indonesia. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close