ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Pastikan pendistribusian bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) murni tersalurkan atau terdistribusikan kepada penerima, Dinas Sosial Lampung Selatan beserta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak penyalur Bank BRI Unit Kalianda, Kamis, 18 Juli 2024.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Unit BRI Kalianda Angga, petugas Bansos BRI Kalianda, Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukamto, Sekdin Dinas Sosial Jupri, Kabid Pemberdayaan Sosial Eni Yuliyati, TKSK se Lampung Selatan.
Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukamto mengatakan, kegiatan rakor bersama pihak himbara Bank BRI untuk menyelesaikan dan menyamakan persepsi mengenai pendistribusian bantuan sosial.
“Dengan koordinasi yang baik, tentunya kita harapkan pendistribusian bantuan khususnya BPNT murni di Lampung Selatan bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan yang kita harapkan,” katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Unit BRI Kalianda Angga mewakili Kanca Kalianda mengatakan, dalam pendistribusian bantuan sosial khususnya BPNT memang perlu dilaksanakan. Sehingga, dalam penyaluran bantuan sosial tidak terjadi permasalahan ditengah-tengah masyarakat.
“Apalagi dalam waktu dekat ini, rencananya akan ada perluasan atau penambahan kartu untuk KPM. Maka, untuk memperlancar pendistribusian serta pendampingan bagi penerima BPNT perlu kerjasama dinas terkait maupun teman-teman TKSK. Dengan begitu, pendistribusian ataupun pengambilan bantuan yang dilakukan oleh KPM bisa berjalan dengan lancar,” katanya.
Sementara itu Kabid Dayasos Dinas Sosial Lampung Selatan, Eni Yuliyati mengatakan, mengenai bantuan sosial khususnya BPNT murni harus dilakukan pendampingan dan memastikan para KPM khususnya penerima BPNT murni benar-benar mendapatkan bantuan dengan tepat sasaran.
“Saya menegaskan kesemua pendamping khususnya TKSK dalam mendampingi bantuan BPNT ini benar-benar dilaksanakan. Saya juga berharap para TKSK tidak bosan untuk memberikan pendampingan serta edukasi kepada KPM, kartu bantuannya harus dipegang sendiri oleh KPM dan tidak boleh dipegang dengan orang lain. Kerjakan tugas sesuai dengan juklak juknisnya,” tegas Eni Yuliyati. (***/AL)